Nasib 12 ASN Lamtim Menunggu Keputusan Bupati

Redaksi

Selasa, 15 Januari 2019 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Rupanya, aada sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Timur (Lamtim) yang nasibnnya tinggal menunggu keputusan bupati.

Dua belas ASN tersebut akan diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim M Noer Alsyarif mengatakan, saat ini ada sebanyak 14 orang ASN yang masuk dalam daftar pemberhentian karena terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun dari jumlah tersebut baru 12 ASN  yang memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Keputusannya sudah kami terima. Sebenarnya ada 14 orang ASN, namun karena putusan dari pengadilan yang kami terima baru hanya untuk 12 orang ASN jadi 12 orang itu yang tinggal menunggu bupati. Sedangkan putusan pengadilan untuk 2 orang ASN lainnya masih belum kami terima sampai saat ini,” katanya, Selasa (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, yang diproses hanya yang dua belas ASN sajadan berkasnya sudah disampaikan ke pimpinan untuk selanjutnya diputuskan dengan menerbitkan surat keputusan.

“Untuk saat ini saya belum tahu perkembangan apa sudah diproses pimpinan atau belum, yang pasti berkas pemberhentian untuk 12 orang ASN yang sudah kami terima putusan pengadilannya sudah kami proses dan telah kami sampaikan ke pimpinan. Kita tinggal menunggu saja kapan surat keputusannya dibuat oleh pimpinan. Kalau untuk 2 orang ASN lainnya, sampai sekarang kami belum menerima surat putusan dari pengadilan,” tambahnya.

Sebenarnya, belum seluruh kabupaten/kota melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan oleh Mendagri, Menpan-RB dan BKN tersebut. Misalnya kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Lampung ini saja baru hanya beberapa daerah yang telah melaksanakannya. Kalau Pemkab Lamtim memang belum mengeluarkan surat keputusan, namun sudah proses. “Ini masalah waktu saja, kita hanya tinggal menunggu waktu saja kapan pimpinan akan menurunkan surat keputusan pemberhentian terhadap 12 orang ASN yang telah kita sampaikan tersebut,\” ungkapnya.

Sayangnya, ketika diminta siapa nama kedua belas ASN tersebut, M Noer enggan membeberkan. Namun dari mereka tidak memiliki jabatan strategis di pemkab.(Nainggolabn)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB