NasDem Lampung Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Redaksi

Sabtu, 4 Agustus 2018 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Hari Anak Indonesia yang diperingati pada 23 Juli 2018 lalu dikejutkan dengan kabar divonisnya seorang anak perempuan asal Jambi yang menjadi korban pemerkosaan incest (sedarah) dari kakaknya sendiri.

Remaja berinisial WA (15 Tahun) itu divonis bersalah karena melakukan aborsi dan melanggar pasal 77 juncto pasal 45 A UU Perlindungan Anak. Kasus ini merupakan persoalan yang harus ditelaah dalam konteks pemenuhan Hak Anak Berhadapan Hukum (ABH), baik sebagai korban sekaligus pelaku. Dalam perkara ini, anak diposisikan sangat lemah untuk menolak, melawan dan mengadukan kekerasan seksual yang dialaminya.

Kasus ini menyita banyak pihak, tak terkecuali Garnita Nasdem Lampung. Sekretaris DPW Garnita Nasdem Lampung, Vony Reyneta Dolok Saribu menilai vonis terhadap WA dan ibunya tidak adil. Putusan ini menunjukkan hakim tidak mempunyai perspektif terhadap anak korban kekerasan seksual dan hak perempuan atas kesehatan reproduksi.  Sebagai korban perkosaan seharusnya ia mendapatkan haknya untuk mendapatkan penanganan aborsi yang aman yang dilakukan sesuai dengan UU Kesehatan, yakni dilakukan melalui proses konseling pra dan pasca tindakan dengan konselor yang kompeten (Pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan).

Baca Juga  Surat Izin Cuti Yusuf Kohar Bikin Kesal Herman HN

“Dalam kasus WA, hak-hak korban ini sama sekali tidak terpenuhi, justru yang terjadi WA dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan aborsi tidak sesuai dengan prosedur. Posisi WA sebagai anak yang mengalami trauma harusnya dibantu untuk mengakses hak-hak kesehatan reproduksinya. Kondisi ini harusnya menjadi keprihatinan bersama khususnya bagi pihak-pihak terkait yang memiliki tanggung jawab, bukan malah memberikan dukungan atas kriminalisasi anak korban,” ujar Calon Legislatif Provinsi Lampung Dapil 3 Nomor 5 itu.

Vony juga menyayangkan pernyataan salah satu komisioner KPAI di salah satu media massa nasional jika korban mengaborsi tidak sesuai dengan standar, maka pidananya setengah dari hukuman orang dewasa. Ditambah lagi dengan proses peradilan yang dialami WA karena sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Majelis Hakim belum mengacu pada Peraturan Mahmakah Agung RI No 3 tahun 2017 tentang Pedoman  Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Baca Juga  Lampung Memantau Cermati Proses Adjudikasi Hipni-Melin

Selain itu, karena korban adalah aeorang anak, yang penanganannya harus mengacu pada UU PA. Dalam konsideran tentang Peradilan Anak, menjelaskan Perlindungan anak sangat penting, terutama dalam proses peradilan anak agar walaupun anak sedang menjalani proses peradilan, anak tetap memperoleh hak-haknya sebagai seorang anak yang dilindungi oleh negara. Hak-hak anak sebagai korban antara lain hak untuk mendapatkan bantuan hukum, pemulihan dari trauma serta rehabilitasi psikososial.

“Dalam kasus WA, WHO pun menilaikematian bayi yang dihasilkan dari perkosaan merupakan salah satu bentuk fatal dari kekerasan seksual, dimana korban tidak mendapatkan haknya atas penegakan hukum dan pemulihannya,” tegas wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Perempuan, Anak dan Kesehatan DPW NasDem Lampung itu.

Baca Juga  Eva Dwiana: PPK di pilkada mendatang harus solid

Mantan Direktur LBH Apik ini juga menyatakan prihatin mengenai tontonan video porno yang menjadi penyebab si kakak melakukan pemerkosaan, hal itu juga harus dikritisi sebagai ancaman terhadap penetrasi budaya kekerasan terhadap anak perempuan yang ironisnya terjadi di lingkungan keluarga terdekat. Untuk itu, ia mendesak segera dilakukannya pembahasan dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan seksual agar tidak semakin banyak korbanpemerkosaan mendapatkan ketidakadilan dan tidak akan ada lagi yang menjadi korban serupa.

“Memang kasus ini tidak terjadi di Lampung, tapi tidak menutup kemungkinan ada kejadian serupa. Kita harus peduli agar tidak ada lagi anak perempuan lain yang mengalami nasib seperti WA,” kata Vony. (Red)

Berita Terkait

Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:25 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan kepada Marching Band FYBI, Juara Umum IOMBF 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Dorong Sinergi Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Lewat Program Gerakan Waber

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:48 WIB

AMSI Lampung Terima Penghargaan Kejati

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:06 WIB

PW IWO Lampung Kunjungi Lubi.co_space dan Bengkeldifabel

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:16 WIB

Pj. Gubernur Lampung Launching CSIRT Gabungan 6 Kabupaten untuk Perkuat Keamanan Siber di Provinsi Lampung

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:12 WIB

Inflasi Lampung Terus Terjaga, Pj. Gubernur Samsudin: Hasil Kerjasama Yang Solid Dengan TPID

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:13 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Renovasi Stadion Pahoman dan Masjid Raya Al-Bakrie Saburai

Berita Terbaru

Celoteh

Bung Mirza, Diajak Ngopi Sama Petani

Rabu, 4 Des 2024 - 20:10 WIB