Bawaslu Lampung Barat Mengungkap Temuan Signifikan Terkait Ketidaksesuain Data Pada Beberapa TPS

Eva Setiani

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com) : Badan Pengawas Pemilu (BawaslU) Lampung Barat, menemukan ketidaksesuaian data pada tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil, pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, Selasa-Rabu (3-4/12).

Bawaslu Lampung Barat mengungkap temuan signifikan, pada rapat pleno yang digelar di aula Kagungan Setdakab Lampung Barat tersebut terkait ketidaksesuaian data surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., dalam konferensi persnya menjelaskan, temuan ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU guna menjaga integritas proses demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, pihaknya melakukan pencermatan mendalam terhadap dokumen pemilihan dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang mencolok antara data yang tercatat dalam model D hasil Kecamatan-KWK dan C hasil-KWK bupati.

Baca Juga  Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Beberapa temuan tersebut antara lain TPS 8, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh dengan jumlah surat suara diterima (termasuk cadangan 2,5% dari DPT) pada model D tercatat 376, sedangkan pada C hasil tercatat 396. Jumlah surat suara tidak digunakan pada model D tercatat 143, sementara pada C hasil tercatat 163.

Lalu, TPS 1, Pekon Sidorejo, Kecamatan Suoh jumlah surat suara tidak digunakan pada model D tercatat 118, namun pada C hasil tercatat 93.

”Ketidaksesuaian angka-angka ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan meragukan validitas hasil pemilu di tingkat kecamatan. Temuan ini sangat serius dan harus segera diselesaikan, karena kesalahan dalam pencatatan dapat berdampak langsung pada hasil Pilkada,” ungkapnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, kata dia, Bawaslu Lampung Barat mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang harus segera dilakukan oleh KPU Lampung Barat, di antaranya verifikasi data surat suara yang diterima dan tidak digunakan KPU diminta untuk memastikan jumlah surat suara yang diterima di TPS, termasuk cadangan 2,5% dari DPT, sesuai dengan yang tercatat dalam MODEL D hasil kecamatan-KWK dan C hasil-KWK bupati.

Baca Juga  Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Bawaslu meminta KPU untuk menyandingkan data ini dengan teliti pada TPS yang terindikasi terdapat perbedaan. Revisi dan perbaikan data surat suara Tidak Terpakai, jika ditemukan ketidaksesuaian, KPU diharapkan segera melakukan perbaikan pada jumlah surat suara yang tidak digunakan atau sisa cadangan surat suara di TPS yang bersangkutan.

”Proses perbaikan harus dilaksanakan dengan cermat dan dilaporkan kepada saksi serta pengawas penguatan transparansi dan akuntabilitas proses perbaikan data tersebut harus segera dimasukkan ke dalam D. Kejadian Khusus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan Pilkada,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU harus segera bertindak untuk mengoreksi kekeliruan ini. Pihaknya akan terus mengawasi setiap perkembangan dan memastikan semua perbaikan tercatat dengan jelas.

Baca Juga  Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

“Dengan dasar hukum yang kuat ini, kami berharap KPU dapat segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” ujarnya.

Pihaknya juga terus berkomitmen untuk mengawal proses perbaikan dengan penuh kehati-hatian dan memastikan tidak ada data yang keliru yang berpotensi mengganggu hasil akhir Pilkada. “Kami akan terus memantau setiap langkah perbaikan yang dilakukan KPU,” tegas Jonestama.

Langkah Bawaslu ini berlandaskan pada sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, serta sejumlah peraturan terkait penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. (Iwan)

Berita Terkait

Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB