Bandarlampung (Netizenku.com): Upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan mediasi (musyawarah tertutup) penyelesaian sengketa antara KPU Bandarlampung dan bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah, menemui jalan buntu.
Ike-Zam mengajukan gugatan keberatan ke Bawaslu pada Senin (31/8), terkait hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan dan perbaikan dukungan bapaslon perseorangan tingkat KPU Kota yang dilaksanakan pada Jumat (21/8) di Hotel Radisson.
Proses musyawarah tertutup yang telah berlangsung selama 2 hari sejak kemarin, belum menemukan kata mufakat.
Dang Ike sapaan akrab mantan Kapolda Lampung ini mengatakan musyawarah tertutup hari ini yang dimulai sejak pukul 13.00-18.10 WIB, belum menemukan kesepakatan.
\”Masih tertutup, hasilnya enggak ada, belum ada keputusan masih menunggu musyawarah terbuka besok, Jumat (4/9), hadirlah kalian,\” kata Dang Ike didampingi Zam Zanariah.
Sementara Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Ike-Zam mengajukan gugatan keberatan atas hasil pleno KPU setelah dinyatakan gagal memenuhi syarat dukungan yang dibutuhkan untuk melaju ke Pilwakot Bandarlampung.
Bapaslon perseorangan ini hanya mengumpulkan 32.068 dukungan dari 47.864 syarat minimal dukungan dan tersebar di 11 kecamatan. (Josua)