Musik Remix dan Organ Tunggal Dibatasi, Ini Alasannya

Suryani

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya menekan peredaran narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu resmi menerbitkan surat edaran yang membatasi penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): Surat edaran bernomor SE/02/V/2025 yang ditandatangani Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra pada 27 Mei 2025 ini mengatur sejumlah ketentuan penting bagi masyarakat yang hendak menggelar hiburan dalam acara hajatan.

Beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Wajib mengurus izin keramaian dari kepala pekon dan aparat kepolisian.
  2. Identitas penanggung jawab acara harus dilampirkan dalam pengajuan izin.
  3. Dilarang memutar lagu bergenre house music, remix, koplo, dan sejenisnya.
  4. Batas waktu penyelenggaraan hiburan maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
  5. Dilarang menjual minuman keras, menyampaikan narasi provokatif, serta melanggar waktu yang ditetetapkan.
  6. Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan penyitaan perlengkapan musik.
Baca Juga  Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu

Sebagai tindak lanjut, Polres Pringsewu menggelar sosialisasi kepada pemerintah daerah, aparatur pekon, paguyuban seni, pelaku usaha organ tunggal dan karaoke, serta masyarakat umum. Sosialisasi ini berlangsung di aula Mapolres Pringsewu, Rabu (28/5/2025), dipimpin langsung oleh AKBP Yunnus.

Kapolres menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah preventif dalam menghadapi meningkatnya penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi, yang kerap disalahgunakan dalam acara hiburan malam.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

“Fenomena ini bisa menjadi lebih parah bila masyarakat menganggapnya hal biasa. Kita pernah melihat dampak buruknya di wilayah Sumatera Selatan, sampai ada korban jiwa karena overdosis,” ungkap AKBP Yunnus.

Ia menekankan upaya pencegahan ini harus melibatkan semua pihak, bukan hanya tugas kepolisian semata.

“Jika remaja kita sudah terpapar sabu-sabu, masa depan mereka hancur. Dan nama baik Pringsewu ikut tercoreng,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa meningkatnya kasus narkoba, miras, hingga seks bebas sering kali bermula dari acara hiburan yang tidak terkendali. Oleh karena itu, pengaturan melalui surat edaran ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu

“Sebelum semuanya terlambat, kami ambil langkah pencegahan melalui surat edaran ini,” tegasnya.

Kapolres berharap surat edaran ini dapat menjadi acuan bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas sosial, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pegiat Seni Budaya (P2SB) Pringsewu, Saprudin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres.

“Kami mendukung sepenuhnya. Ini bukan pelarangan seni, tapi pengaturan agar hiburan tidak disalahgunakan. Semua pihak ingin suasana aman dan sehat,” tegas Saprudin. (Reza)

Berita Terkait

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB