Mulai 12 April Penumpang Tidak Pakai Masker Dilarang Naik Kereta Api

Redaksi

Selasa, 7 April 2020 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mewajibkan penumpang untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai 12 April 2020.
Pelaksanaan aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas
kereta api, sampai di stasiun tujuan.

“Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi
mulut dan hidung akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api, dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen, tanpa biaya pemesanan,” kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo, Selasa (7/4).

Sapto menegaskan bahwa pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan berlaku secara nasional. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sapto mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga
kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptic, pada air yang mengalir (paling sedikit 20 detik)
sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata, serta menerapkan physical distancing.

Selanjutnya Sapto mengharap kepada masyarakat, kalau alasan bepergian tidaklah penting dan mendesak sebaiknya batalkan perjalanan, setidaknya sampai penyebaran virus Covid-19 ini mereda. (Leni)

Berita Terkait

Bukan Padi dan Jagung, Hortikultura Jadi Penopang Daya Tawar Petani Lampung 2025
Inflasi Lampung 2025 Terkendali, Ditahan Deflasi Pendidikan dan Didorong Pangan
Inflasi Hulu Mengendap, APBD Lampung 2026 Diuji di Tengah Agenda Infrastruktur
Pabrik Etanol di Lampung: Antara Optimisme Hilirisasi dan Ujian Kenyataan
PAD Lampung Tersendat, Perencanaan APBD Dipertanyakan
Lampung 2025: Pariwisata dan Ekraf Tumbuh Cepat, Siap Naik Kelas
Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: Tumbuh Cepat, Tapi Belum Sepenuhnya Berbuah
Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB