Modus Titip Kue, Pria Gasak Ponsel Pedagang

Suryani

Rabu, 30 April 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian ponsel berinisial AAS (24), Foto: Reza/NK.

Pelaku pencurian ponsel berinisial AAS (24), Foto: Reza/NK.

Seorang pedagang kue di Pasar Sarinongko, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, menjadi korban pencurian saat berjualan pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Pelaku berpura-pura menitipkan dagangan, lalu melarikan ponsel milik korban.

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku berinisial AAS (24), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar merk OPPO A76 senilai sekitar Rp3 juta.

Baca Juga  Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban, Ismawati (44), warga Pekon Sidoharjo. Ia melaporkan kehilangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.45 WIB,” ujar Kompol Rohmadi, Rabu (30/4/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Dalam laporannya, Ismawati mengaku curiga terhadap AAS yang sempat datang untuk menitipkan dagangan, namun pergi terburu-buru. Tak lama setelah kepergiannya, ia menyadari ponsel miliknya yang diletakkan di atas meja telah hilang. Saat itu, tak ada orang lain di sekitar lokasi.

“Meski awalnya tidak kooperatif dan sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan penyelidikan lanjutan,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, ponsel korban ditemukan terbungkus plastik dan dikubur di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu. AAS sempat mengaku membeli ponsel tersebut dari orang tak dikenal, namun keterangan itu tidak sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB