Modus Titip Kue, Pria Gasak Ponsel Pedagang

Suryani

Rabu, 30 April 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian ponsel berinisial AAS (24), Foto: Reza/NK.

Pelaku pencurian ponsel berinisial AAS (24), Foto: Reza/NK.

Seorang pedagang kue di Pasar Sarinongko, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, menjadi korban pencurian saat berjualan pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Pelaku berpura-pura menitipkan dagangan, lalu melarikan ponsel milik korban.

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku berinisial AAS (24), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar merk OPPO A76 senilai sekitar Rp3 juta.

Baca Juga  Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban, Ismawati (44), warga Pekon Sidoharjo. Ia melaporkan kehilangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.45 WIB,” ujar Kompol Rohmadi, Rabu (30/4/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Baca Juga  Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Dalam laporannya, Ismawati mengaku curiga terhadap AAS yang sempat datang untuk menitipkan dagangan, namun pergi terburu-buru. Tak lama setelah kepergiannya, ia menyadari ponsel miliknya yang diletakkan di atas meja telah hilang. Saat itu, tak ada orang lain di sekitar lokasi.

“Meski awalnya tidak kooperatif dan sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan penyelidikan lanjutan,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, ponsel korban ditemukan terbungkus plastik dan dikubur di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu. AAS sempat mengaku membeli ponsel tersebut dari orang tak dikenal, namun keterangan itu tidak sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan.

Baca Juga  Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB