Modus Titip Kue, Pria Gasak Ponsel Pedagang

Suryani

Rabu, 30 April 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian ponsel berinisial AAS (24), Foto: Reza/NK.

Pelaku pencurian ponsel berinisial AAS (24), Foto: Reza/NK.

Seorang pedagang kue di Pasar Sarinongko, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, menjadi korban pencurian saat berjualan pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Pelaku berpura-pura menitipkan dagangan, lalu melarikan ponsel milik korban.

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku berinisial AAS (24), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar merk OPPO A76 senilai sekitar Rp3 juta.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban, Ismawati (44), warga Pekon Sidoharjo. Ia melaporkan kehilangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.45 WIB,” ujar Kompol Rohmadi, Rabu (30/4/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Baca Juga  Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Dalam laporannya, Ismawati mengaku curiga terhadap AAS yang sempat datang untuk menitipkan dagangan, namun pergi terburu-buru. Tak lama setelah kepergiannya, ia menyadari ponsel miliknya yang diletakkan di atas meja telah hilang. Saat itu, tak ada orang lain di sekitar lokasi.

“Meski awalnya tidak kooperatif dan sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan penyelidikan lanjutan,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, ponsel korban ditemukan terbungkus plastik dan dikubur di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu. AAS sempat mengaku membeli ponsel tersebut dari orang tak dikenal, namun keterangan itu tidak sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja
Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:30 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:08 WIB

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 12:43 WIB

Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 17:36 WIB

Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:16 WIB

Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB