Modus Titip Kue, Pria Gasak Ponsel Pedagang

Suryani

Rabu, 30 April 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian ponsel berinisial AAS (24), Foto: Reza/NK.

Pelaku pencurian ponsel berinisial AAS (24), Foto: Reza/NK.

Seorang pedagang kue di Pasar Sarinongko, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, menjadi korban pencurian saat berjualan pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Pelaku berpura-pura menitipkan dagangan, lalu melarikan ponsel milik korban.

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku berinisial AAS (24), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar merk OPPO A76 senilai sekitar Rp3 juta.

Baca Juga  Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban, Ismawati (44), warga Pekon Sidoharjo. Ia melaporkan kehilangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.45 WIB,” ujar Kompol Rohmadi, Rabu (30/4/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Dalam laporannya, Ismawati mengaku curiga terhadap AAS yang sempat datang untuk menitipkan dagangan, namun pergi terburu-buru. Tak lama setelah kepergiannya, ia menyadari ponsel miliknya yang diletakkan di atas meja telah hilang. Saat itu, tak ada orang lain di sekitar lokasi.

“Meski awalnya tidak kooperatif dan sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan penyelidikan lanjutan,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, ponsel korban ditemukan terbungkus plastik dan dikubur di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu. AAS sempat mengaku membeli ponsel tersebut dari orang tak dikenal, namun keterangan itu tidak sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan.

Baca Juga  Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu
PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H
Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah
Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur
Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar
Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 14:31 WIB

Rotasi Kadis ESDM dan PSDA, Pemprov Lampung Tekankan Integritas Pengelolaan SDA

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB