Modus Titip Kue, Pria Gasak Ponsel Pedagang

Suryani

Rabu, 30 April 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian ponsel berinisial AAS (24), Foto: Reza/NK.

Pelaku pencurian ponsel berinisial AAS (24), Foto: Reza/NK.

Seorang pedagang kue di Pasar Sarinongko, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, menjadi korban pencurian saat berjualan pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Pelaku berpura-pura menitipkan dagangan, lalu melarikan ponsel milik korban.

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku berinisial AAS (24), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar merk OPPO A76 senilai sekitar Rp3 juta.

Baca Juga  Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Berganti, Ini Pejabat Barunya

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban, Ismawati (44), warga Pekon Sidoharjo. Ia melaporkan kehilangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.45 WIB,” ujar Kompol Rohmadi, Rabu (30/4/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka

Dalam laporannya, Ismawati mengaku curiga terhadap AAS yang sempat datang untuk menitipkan dagangan, namun pergi terburu-buru. Tak lama setelah kepergiannya, ia menyadari ponsel miliknya yang diletakkan di atas meja telah hilang. Saat itu, tak ada orang lain di sekitar lokasi.

“Meski awalnya tidak kooperatif dan sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan penyelidikan lanjutan,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, ponsel korban ditemukan terbungkus plastik dan dikubur di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu. AAS sempat mengaku membeli ponsel tersebut dari orang tak dikenal, namun keterangan itu tidak sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD
Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri
Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu
Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI
Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026
Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB