Modus Kredit Fiktif, Mantri BRI Pringsewu Dibekuk!

Suryani

Senin, 28 April 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka G.K. saat diringkus Kejari Pringsewu, Senin (28/4/2025), Foto: Reza/NK.

Tersangka G.K. saat diringkus Kejari Pringsewu, Senin (28/4/2025), Foto: Reza/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan G.K., Mantri di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Unit BRI Pringsewu 1 untuk periode 2020–2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/4/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu mengantongi bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga  Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Tim Penyidik menjelaskan bahwa G.K. diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memalsukan data dan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit, yang kemudian hasilnya dinikmati untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, sesuai laporan Nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta,” ungkap tim penyidik.

Baca Juga  Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu

Untuk kelancaran proses penyidikan serta mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan menahan G.K. selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui. Proses pengawalan tahanan turut dibantu oleh dua personel dari Kodim 0424 Tanggamus.

Tim Kejari Pringsewu menambahkan, G.K. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Dorong Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Dijelaskan pula, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Kami bersama BRI ke depan akan melakukan perbaikan tata kelola dan upaya mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup tim Kejari Pringsewu. (Reza)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD
Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri
Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu
Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI
Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026
Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB