Bandarlampung (Netizenku.com): Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Lampung, Rabu (22/5), diwarnai kericuhan. Para anggota dewan ramai-ramai meminta Ketua DPRD Mingrum Gumay menganulir surat usulan satu nama Pj Gubernur.
Surat tersebut, tertanggal 13 Mei 2024, berisi usulan nama Sekdaprov Fahrizal Darminto sebagai Pj Gubernur kepada Kemendagri. Surat itu ditandatangani oleh Mingrum Gumay.
Kegaduhan terjadi saat Mingrum menjelaskan bahwa ada lima nama usulan fraksi pada 4 Desember 2023, yaitu Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, Samsudin, Laksamana TNI Idham Faca, dan Lusmeilia Afriani.
“Dari lima nama, yang membangun komunikasi dan kerjasama, saya pandang ada satu, jadi semuanya tinggal keputusan presiden,” kata Mingrum, Rabu (22/5).
Penjelasannya justru memicu interupsi dari anggota dewan. Mereka mempertanyakan mekanisme pengusulan nama Pj Gubernur yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang hadir dalam rapat tersebut tak kuasa untuk tidak ikut angkat bicara. Dia membenarkan bahwa Fahrizal Darminto memang memenuhi kriteria untuk menjadi Pj Gubernur.
Namun, dia menyayangkan Sekdaprov tidak berkomunikasi dengannya terlebih dahulu, melainkan langsung ke DPRD Lampung.
“Saudara sekda melapor ke ketua DPRD misalnya, coba baik-baik kamu melapor ke saya. apa kamu sudah gak percaya lagi sama saya,” kata Arinal dengan nada tinggi.
Arinal pun menegur Fahrizal Darminto yang duduk di bagian kiri ruang sidang paripurna.
“Coba Sekda, perhatikan dulu. Ini gaduh gara-gara kamu,” kata dia.
Interupsi terus berlanjut, bahkan anggota dewan dari Fraksi Nasdem Imam Suhada memotong perkataan Arinal. Dia menegaskan bahwa kesalahan bukan pada Fahrizal Darminto, melainkan Ketua DPRD Mingrum Gumay.
“Yang salah bukan Sekda. Yang dipersoalkan adalah mekanismenya, bukan isi suratnya. Saran saya agar pimpinan segera mengundang fraksi untuk bisa menjelaskan,” kata Imam Suhada.
Menanggapi hal tersebut, Arinal menyampaikan bahwa kewenangan untuk menentukan Pj Gubernur ada di tangannya dengan persetujuan DPRD.
“Kita harus saling memahami. Ketua DPRD mengusulkan tapi saya tidak setuju, nanti pasti mentok juga di sana (pusat). Jadi kita lanjutkan saja paripurna,” jelas Arinal.
Ia pun menyatakan kesiapannya untuk membahas persoalan surat usulan Pj Gubernur itu dalam rapat pimpinan setelah paripurna.
“Ada satu hal yang akan saya sampaikan nanti. Tadi kan anda bicara soal mekanisme, gak elok juga kita bahas di paripurna ini, secara elok dan negarawan nanti kita bahas di rapim,” pungkasnya. (Luki)