Miliki Sabu, Buruh Serabutan Asal Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 9 Mei 2023 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MI (23) atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Iptu Yudi Raymond, pelaku berinisial MI, yang berkerja buruh serabutan, warga Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, tersebut diamankan polisi saat melintas di jalan umum Kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis siang (4/5/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga  Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, lanjut Kasat, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram dan 2 buah plastik klip kosong.

“Barang Bukti tersebut ditemukan polisi didalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana dan diakui milik pelaku,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin (8/5) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Diungkapkan kasat, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga menyampaikan pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus narkotika tersebut.

“Ya, saat ini kasus tersebut masih terus kami selidiki dan kembangkan,” bebernya.

Lebih lanjut, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB