Miliki Sabu, Buruh Serabutan Asal Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 9 Mei 2023 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MI (23) atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Iptu Yudi Raymond, pelaku berinisial MI, yang berkerja buruh serabutan, warga Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, tersebut diamankan polisi saat melintas di jalan umum Kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis siang (4/5/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, lanjut Kasat, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram dan 2 buah plastik klip kosong.

“Barang Bukti tersebut ditemukan polisi didalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana dan diakui milik pelaku,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin (8/5) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD

Diungkapkan kasat, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga menyampaikan pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus narkotika tersebut.

“Ya, saat ini kasus tersebut masih terus kami selidiki dan kembangkan,” bebernya.

Lebih lanjut, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB