Bandarlampung (Netizenku.com): Layanan data kependudukan masyarakat terus meningkat. Walikota Bandarlampung, Herman HN, kembali meninjau gedung pelayanan Satu Atap, Senin (22/6).
Dalam pantauan, Herman HN meminta para pegawai agar mengenakan sarung tangan dan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat bagi masyarakat.
\”Pegawai harus pakai sarung tangan, pakai Masker, kita bicara dengan masyarakat itu harus ada jaraknya. Supaya yang dilayani aman kita yang melayani aman. Tapi cepat,\” kata Herman HN.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat yang tidak menggunakan masker dianjurkan kembali ke rumah.
\”Sesuai dengan aturan. Masa kita nggak pakai sarung tangan. Kita nggak tahu kertasnya dari mana. Yang masuk harus pakai masker semua. Untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kita. Kalau nggak pakai suruh pulang,\” ujarnya.
Urus E-KTP Dianjurkan Secara Online
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, A. Zainuddin, mengatakan bahwa sedikitnya sebanyak 200 orang lebih masyarakat datang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di setiap harinya.
“Dari di bulan April, Mei dan Juni, rata-rata 200 cetak. Dua kali lipat dari yang kita cetak. Yang membuat KTP baru 100 orang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan dokumen dan pencatatan sipil di Kota Bandarlampung sedikit mengalami perubahan semenjak penetapan penyebaran covid-19 berstatus bencana nasional non alam.
“Dari menjelang pelaksanaan PSBB kita sudah melaksanakan pembatasan jumlah pelayanan. Waktu pelayanan setiap hari, namun jamnya kita kurangi. Personel juga kita kurangi 50 persen,” kata Zainuddin.
Ia menjabarkan, pelaksanaan pelayanan E-KTP dibuka melalui online. Apabila masyarakat hendak mengajukan permohonan pembuatan E-KTP dapat melalui laman https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/ atau dapat melalui pesan Whatsapp dengan nomor 082180852544.
Setelah melakukan pendaftaran melalui online, masyarakat baru dapat melakukan perekaman secara langsung. Namun, pelayanan perekaman di Gedung Satu Atap dibatasi.
Perekaman dapat dilakukan di hari Senin, Rabu dan Jumat mulai dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. Sementara waktu pelayanan dokumen lainnya berjalan dengan normal.
“Dalam satu minggu terjadwal 3 hari untuk perekaman, di hari Senin, Rabu dan Jumat. Kita mulai jam satu siang. Setiap setengah jamnya 35 orang dengan rata-rata 105 orang,” jelasnya.
Zainuddin berharap masyarakat yang hendak datang ke gedung satu atap dapat memastikan kesehatannya, terutama tidak mengalami gejala terinfeksi covid-19. (Adi)