Bandarlampung (Netizenku.com): Noverisman Subing, anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, meminta pihak humas selektif dalam menjalin kerja sama dengan media.
“Harus dilihat medianya, kan wartawan ada yang aktif liputan dan melakukan pemberitaan. Itu lah yang harus diakomodir terlebih dahulu. Dijalankan seperti sudah diatur dalam RKA atau Rencana Kerja dan Anggaran,” katanya, Selasa (8/3/2022).
Statemen tersebut menanggapi temuan Netizenku.com yang mengindikasikan adanya ketidakjelasan dalam penentuan media massa, khususnya online, yang bekerja sama dengan pihak Humas dan Protokol DPRD Provinsi Lampung.
Penelusuran Netizenku.com mendapati adanya indikasi “like and dislike” humas
dalam menjalin kerja sama dengan pihak media. Itu, misalnya, ditengarai dari tidak samanya nilai kerja sama yang diterima tiap-tiap media. Padahal semua media memiliki konsekuensi kewajiban kerjasama yang serupa.
Salah seorang pengelola website di Bandarlampung mengaku tidak pernah melakukan kerja sama dengan pihak Humas DPRD Pemprov Lampung. Itu bukan lantaran medianya tidak memiliki perwakilan wartawan untuk melakukan liputan di gedung dewan.
“Kami punya wartawan yang ngepos di pemprov dan dewan. Tapi saya sebagai pengelola memang tidak berkenan bekerja sama dengan mereka. Kalau mau jujur, semua wartawan yang ngepos di dewan juga tahu, bagaimana tidak jelasnya pola kerjasama yang diberlakukan.
Semua tahu itu. Saya hakul yakin. Intinya, faktor kedekatan dan bersedia diatur. Kalau mau seperti itu nah bisa lancar, deh. Jangan pernah bicara tentang profesionalisme dalam hal ini. Makanya ada juga media yang idealismenya masih bagus, menolak kerja sama itu,” papar lelaki yang dikenal cukup senio di kalangan jurnalis, tanpa berkenan namanya dicantumkan dalam pemberitaan.
Ia menambahkan, semestinya rekan-rekan pers bisa menyadari kekeliruan ini, bagaimana mungkin sebagai insan pers yang mestinya kritis, kini mendadak bungkam hanya karena diiming-imingi nilai kerjasama yang tidak jelas.
“Kalau jurnalis bersatu lalu mengoreksi ketidakberesan yang ada, saya lagi-lagi hakul yakin benang kusut itu bisa dibenahi. Kalau sudah sesuai ketentuan, profesionalisme dan harga diri insan pers bisa terjaga. Kebanggan sebagai orang media juga terpelihara,” imbuhnya.
Kejanggalan itu juga terlihat saat Netizenku.com mengonfirmasi Kabag Humas dan Protokol DPRD Provinsi Lampung, Nana Soleha. Di satu sisi ia mengaku anggaran yang tersedia sangat terbatas. Bahkan, bila dijalankan berdasarkan RKA 2022, anggaran yang ada hanya cukup untuk menjalin kerja sama dengan 60 media saja.
Namun pada penjelasan berikutnya, Nana mengatakan, pihaknya akan mengakomodir semua media asalkan sudah memenuhi ketentuan yang ada.
Ketentuan macam apakah yang ditetapkan? menurut Nana, pada proposal pengajuan kerjasama disebutkan bahwa media online tersebut sudah memiliki pemred bersertifikasi utama, sedangkan reporter yang ditugaskan telah mengantongi sertifikasi UKW tingkat muda.
Sayangnya, Nana tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut apakah informasi yang disampaikan melalui proposal pengajuan kerjasama itu diverifikasi lebih lanjut dengan melampirkan bukti copy sertifikasi yang dimaksud. Ini penting untuk memastikan bahwa pemenuhan persyaratan itu bukan hanya sebatas klaim tapi memang bisa dibuktikan.
Tak heran bila dengan pola yang longgar seperti itu memunculkan tumbuh suburnya media online bak jamur di musim penghujan. Dugaan ini terbukti lewat pangakuan Nana yang mengatakan, hingga saat ini sudah ada 461 media massa yang mengajukan kerjasama pada pihaknya.
Lantas berapa sebenarnya anggaran yang disediakan APBD untuk membiayai RKA tahun ini? lagi-lagi pihak humas enggan menyebutkannya, meski data informasi serupa itu tidak terkategori sebagai informasi/dokumen rahasia negara seperti telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Nana hanya mengemukakan, bahwa media yang menjalin kerja sama dengan pihaknya akan menerima pencairan kontrak per triwulan. Dalam rentang waktu 3 bulan itu nilai kontrak yang dicairkan senilai Rp 1,5 juta. Nilai ini disebut Nana sudah sesuai dengan satuan standar harga (SSH). Angka Rp1,5 juta itu dikonversikan dalam penayangan 30 berita selama triwulan. Artinya setiap berita bernilai Rp50 ribu.
Bila merujuk pada penjelasan Nana di atas, maka bisa diasumsikan besaran anggaran kerjasama media pada sekretariat humas DPRD Lampung di tahun 2022 sebesar Rp360 juta. Nilai yersebut diperoleh dari nilai kerjasama Rp50 ribu per berita, dengan penayangan sebanyak 30 berita oleh 60 media yang terakomodir seperti termaktub dalam RKA kemudian baru dikalikan empat untuk rentang periodik setahun.
“Bagus kalau mereka sudah menyebut angka,” imbuh jurnalis yang meliput di DPRD Lampung namun enggan dicantumkan namanya. “Bagus itu. Sebentar lagi sudah melewati triwulan. Nanti kita cross cek, apa benar jumlah medianya ada 60. Kalau berbeda dengan penjelasan seperti yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol DPRD Provinsi Lampung, berarti telah berbeda pula pelaksanaannya dengan RKA. Ada apa ini?” pungkasnya. (Agis)