Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Hanya butuh waktu sepuluh hari, petugas Kepolisian Resort Tulangbawang Barat (Tubaba) melumpuhkan Dewan Juri (22) seorang remaja warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang.
Dewan Juri ditangkap lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio pada Senin (8/3) dini hari.
Dewan Juri melakukan pencurian di kediaman Agung Safri Junianto warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten setempat.
Iptu Andre Try Putera selaku Kasat Reskrim Polres Tubaba mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korbannya.
\”Korban (Agung Safri Junianto) melaporkan ke Polsek Gunung Agung telah terjadi pencurian motor di kediamannya, dari laporan itu kita lakukan penyelidikan,\” ungkap Kasat Reskrim usai penangkapan, Jumat (19/3).
Iptu Andre Try Putera juga mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.
\”Usai melakukan pencurian, dia (pelaku) kabur ke Kabupaten Ogan Kumring Ilir. Saat ditangkap Dewan Juri tidak kooperatif dengan melawan anggota menggunakan parang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, penembakan di kedua kakinya,\” katanya.
Akibat perbuatannya, Dewan Juri yang merupakan Revidivis Pasal 365 dan 363 ini harus kembali mendekam di hotel prodeo (Penjara).
\”Atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya lagi, kali ini Dewan Juri kembali dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,\” pungkasnya. (Ar/Len)