Medsos yang Dikelola Instansi Pemerintah Rentan Jerat Pidana

Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Media sosial (Medsos) yang dikelola institusi pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, saat menjadi pembicara pada diskusi publik bertema Medsos Bukan Produk Pers.

“Rekan-rekan di pemerintahan harus dapat membedakan antara informasi dengan berita,” kata Agung pada diskusi yang dihelat PWI Lampung di Golden Tulip, Kamis (27 Juli 2023).

Menurutnya, semua orang atau pihak dapat saja mengabarkan informasi melalui medsos. Tapi perlu diingat peran tersebut tidak sama kedudukannya dengan media massa di mata hukum. Sebab, informasi melalui medsos dapat digugat secara pidana. Sedangkan informasi yang dikemas sebagai berita dan disebarluaskan melalui media massa memiliki pendekatan berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada gugatan terhadap berita di media massa jalurnya bisa diselesaikan ke Dewan Pers. Karena Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers memang mengatur itu,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Sedangkan medsos yang notabene bukan perusahaan media atau media massa, tidak termasuk ke dalam ketentuan tersebut. Di sini letak tegas pembeda antara medsos dan media massa.

Berdasarkan UU Pers Bab II Pasal 3 ayat 1 disebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

“Jadi kalau media massa mempublikasikan berita, itu memang sudah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang. Bahkan, bila ada pihak yang menghalangi pemberitaan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum. Ketentuan seperti ini tidak berlaku untuk informasi melalui medsos. Sehingga berhati-hatilah dalam ber-medsos,” pesan Agung.

Dirinya lantas memberi contoh kasus tuntutan yang pernah merundung YouTuber Deddy Corbuzier yang muatan konten di akun YouTube-nya digugat pidana oleh seseorang. “Dewan Pers tidak dapat mendampingi lantaran akun YouTube bukan termasuk media massa,” ungkapnya.

Baca Juga  Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Demikian pula, sambungnya, dengan akun medsos yang dikelola oleh instansi pemerintah. Karena berbasis medsos, maka juga rentan terhadap gugatan pidana.

“Harus bisa dibedakan antara humas instansi pemerintah yang sedang menjalankan tupoksinya sebagai public relation dengan pemberitaan. Jangan bias dan menganggap keduanya sama. Tidak. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Agung menyarankan, untuk menghindari konsekuensi hukum yang berpotensi timbul saat memberi informasi, ada baiknya pihak humas instansi berkolaborasi dengan media massa untuk memberitakannya.

“Informasi yang disampaikan media massa melalui berita tentu telah menerapkan ketentuan yang berkesesuaian dengan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Misalnya saja, akan ada konfirmasi atas informasi yang dipublikasikan. Itu peran media massa,” papar Agung.

Baca Juga  19 Tahun Dikeluhkan, Jalan Penghubung Tanjung Baru–Baru Ranji Lampung Selatan Dipastikan Diperbaiki 2026

“Tapi kalau humas instansi pemerintah menyampaikan sosialisasi di medsos mereka, lalu ada orang atau pihak tertentu yang merasa keberatan atau dirugikan dengan isi informasi tersebut, ini berpotensi dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.

Dirinya juga menghimbau kepada penyelenggara pemilu (KPU) Lampung dan kabupaten/kota agar turut memberi edukasi kepada partai atau calon legislatif dan calon kepala daerah agar saat bersosialisasi bisa bekerjasama dengan media massa.

“Ini penting, selain turut menata ketertiban area publik, yang mendekati pemilu biasanya dipenuhi banner sosialisasi bernuansa politik, juga demi menghindari hal-hal yang bisa saja berpotensi hukum. Keberadaan media massa sesungguhnya bisa menjalankan fungsi sosialisasi itu,” tutupnya. (Hendri Std)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB