Lampung Timur (Netizenku.com): Masyarakat Adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Lampung Timur, Kamis (31/10).
Dalam orasinya Raja Bandar menyampaikan, Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis) Kabupaten Lampung Timur telah melecehkan makanan khas masyarakat Lampung Timur khususnya masyarakat adat kebandaran marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo yang berada di dua kecamatan Sekampung Udik dan kecamatan Marga Sekampung. Masyarakat adat tidak pernah menggunakan kelelawar sebagai bahan masakan makan adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo.
\”Bahkan olahan kuliner bukan khas Lampung Timur tersebut yang disiarkan di salah satu stasiun televisi nasional. Dimana jelas terlihat bahwa kelompok masyarakat sadar wisata Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung telah memberikan informasi yang tidak benar dan menegaskan kepada pihak Trans Media bahwa olahan kelelawar adalah kuliner khas Lampung Timur. Dengan menyebutkan klawar yang berbahan kelelawar tersebut sudah menghina Masyarakat Adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo,\” ungkapnya.
Masih dikatakannya, Kelelawar adalah merupakan binatang yang ekstrim dan tidak halal untuk dikonsumsi, apa lagi mau dibuat menjadi olahan makanan khas masyarakat Adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo.
Masakan adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo adalah masakan yang berbahan baku daging sapi atau kambing yang dibakar yang menyerupai sate, disajikan dengan bumbu rempah-rempah lengkap yang dihaluskan, yang dominan dengan rasa pedas dan asam, untuk rasa asam biasanya menggunakan belimbing wuluh yang diiris tipis diaduk dengan tumbukan cabai dan irisan bawang merah lalu dicampurkan dengan santan kelapa.
Atas kejadian tersebut Masyarakat Adat dan Pemuda Adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo telah merekomendasikan kepada Pokdarwis Kabupaten dan Desa Girimulyo serta Dinas Parwisata Kabupaten Lampung Timur, dan meminta keduanya bertanggung jawab sesuai dengan hukum adat yang ada di Masyarakat Adat Kebandaran Marga Sekampung Udik Sekappung Limo Migo yang telah mereka ketahui dan mereka setujui dan sanggupi sesuai dengan yang dituliskan yang mereka tandatangani.
\”Kami juga meminta Bupati Lampung Timur untuk mencopot Kepala Dinas Pariwisata apa bila tidak dapat menyelesaikan masalah ini,\” ungkapnya. (Nainggolan)