Marni, Pelaku Penipuan Asal Pringsewu Terancam Hukuman 4 Tahun

Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, melimpahkan tersangka kasus penipuan atau penggelapan atau penipuan sebagai mata pencaharian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (20/3).

Marni (56) tersangka penipuan dan penggelapan asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu tersebut dilimpahkan polisi sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama barang bukti yang tersebut dalam berkas perkara.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan tersebut menindaklanjuti surat Kejarai Pringsewu Nomor : B-/L.8.20/Eku.1/3/ 2023, tanggal 17 Maret 2023 tentang berkas penyidikan perkara atas nama tersangka Marni, sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Polres Pringsewu Verifikasi Berkas Pendaftaran Anggota Polri 2025

“Atas dasar surat tersebut, Penyidik Satreskrim melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujar Kasat Reskrim melalui Release Humasnya pada Senin (20/3) siang.

Menurut Kasat, pelimpahan tersangka juga sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga  Tiga Oknum PNS Pemkab Tanggamus Ditangkap Sat Resnarkoba

Dijelaskan juga oleh Feabo, sebelumnya tersangka Marni ditangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap puluhan korban yang rata-rata berprofesi pedagang sembako.

Kasus penipuan itu salah satunya dilaporkan korban Sarminah (70) pedagang sembako asal kecamatan Gadingrejo yang mengalami kerugian hingga Rp58 Juta.

Adapun modusnya pelaku membeli barang sembako berupa beras dan telor kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Baca Juga  Daurah Al-Quran dan Kitab Tajwid Hadirkan Syech Al-Muqri Dr Mahmoud Abdul Aziz

“Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHPidana.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
Siswa SMP Muhammadiyah Pringsewu Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan
Main Judi di Bulan Ramadan, Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Saat Pulang Kampung

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:30 WIB

Marindo Kurniawan Melaju dalam Penyeleksian Calon Sekdaprov Lampung

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:24 WIB

Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi, Pemprov Lampung Naik Kelas, Pak Pj ‘Hepi’

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:19 WIB

AMSI Lampung Apresiasi Perhelatan HPN di Lampura

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:37 WIB

Jelang Ramadhan, Wagub Jihan Pantau Harga Sembako

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:39 WIB

Jihan Tinjau Lokasi Banjir di Bandar Lampung, Normalisasi Sungai Dilakukan di Tiga Titik

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:35 WIB

Wulan Mirza Lantik Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu 13 Kabupaten/Kota

Senin, 24 Februari 2025 - 17:48 WIB

Wakil Gubernur Lampung Terima Bantuan Untuk Penanganan Banjir dari Presiden RI

Senin, 24 Februari 2025 - 14:45 WIB

Jihan Pimpin Apel, Ajak ASN Pemprov Tingkatkan Pelayanan

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024

Senin, 10 Mar 2025 - 16:47 WIB