Mark Up Anggaran, Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi

Jumat, 15 April 2022 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu menetapkan status tersangka terhadap Subardan (mantan Kepala Pekon Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : 01 / I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana bantuan provinsi, Pekon Purwodadi TA 2019, Kamis (14/4).

Baca Juga  468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median, dalam rillisnya mengatakan bahwa Subardan setelah menjadi tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap subardan didampingi oleh penasihat hukum Heri Alvian dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun modus yang dilakukan oleh terdakwa yakni telah melakukan markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi TA 2019,” ungkap median dalam rillisnya.(Reza)

Baca Juga  Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terkait

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online
Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu
Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan
Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:53 WIB

SDN 14 Tulang Bawang Barat Terbakar, Ruang Kelas Hangus Dilalap Api

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:43 WIB

Proyek Irigasi Rp48 Miliar di Tubaba Diduga Mangkrak

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:02 WIB

Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33 WIB

Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:48 WIB

Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Berita Terbaru