Marak Kebakaran Lahan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Tindakan tegas ini diambil mengingat terus terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menyampaikan, bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan ini dan akan bekerja keras untuk mengidentifikasi serta mengambil langkah hukum terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegas AKBP Benny Prasetya kepada wartawan, Jumat (15/9) .

Disampaikannya, kebakaran lahan bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar. Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak terkait, seperti pemadam kebakaran dan instansi terkait untuk mengatasi masalah ini.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Pringsewu untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada tanda-tanda aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pembakaran lahan.

Baca Juga  Fauzi Juarai Call For Paper Temu Dosen Akuntansi Publik 2020

“Kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran lahan yang terus terjadi,” tambahnya.

Benny Prasetya mengungkapkan bahwa dalam dua pekan terakhir, sudah tercatat sebanyak 14 titik kebakaran di daerah tersebut. Mayoritas kebakaran ini terjadi di area perkebunan dan perbukitan yang sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam kebakaran, sehingga proses pemadaman relatif berlangsung lama karena keterbatasan peralatan.

Baca Juga  OT Digelar di Pringsewu

Kapolres juga mencatat bahwa hingga saat ini tidak ada laporan tentang korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut. Namun, ia sangat berharap agar kejadian kebakaran tidak terulang lagi di masa mendatang.

Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. (Rz/Len)

Berita Terkait

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024
Cabuli Anak 5 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Tersangka Peragakan 35 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan
Polres Pringsewu Penyuluhan Keamanan Pemilu Anggota Sat Linmas
Pj Bupati Tubaba Hadiri Sertijab Camat Pagar Dewa dan Tumijajar
Pelaku Penipuan Diringkus, Rugikan Korban Hingga Rp 65 Juta
Polres Pringsewu Sita 29 Sepeda Motor dan Amankan 50 Pemuda dalam Razia Balap Liar
Curi Ratusan Nanas, Pedagang Buah Asal Lamsel Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:23 WIB

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:24 WIB

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 21:21 WIB

Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS

Senin, 4 Desember 2023 - 21:10 WIB

Diskominfo Tubaba Sosialisasi Bimtek Aplikasi SPBE

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:42 WIB

TP PKK Tubaba Kunjungi Dua Desa di Bali

Kamis, 30 November 2023 - 20:02 WIB

Tubaba Boyong Lima Penghargaan Program SIKOMANDAN

Rabu, 29 November 2023 - 19:18 WIB

HUT Korpri, Sekda Serahkan Penghargaan ASN

Selasa, 28 November 2023 - 18:04 WIB

Diskominfo Tubaba Sosbimtek Pengelola Data Statistik Sektoral

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB

DRL bersama masyarakat setempat.

Lampung

KSP Respon Laporan DRL Ihwal Pelepasan Tanah

Selasa, 5 Des 2023 - 21:30 WIB

Pesawaran

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Anggota BIN

Selasa, 5 Des 2023 - 15:22 WIB