Marak Kebakaran Lahan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Tindakan tegas ini diambil mengingat terus terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menyampaikan, bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan ini dan akan bekerja keras untuk mengidentifikasi serta mengambil langkah hukum terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegas AKBP Benny Prasetya kepada wartawan, Jumat (15/9) .

Baca Juga  Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikannya, kebakaran lahan bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar. Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak terkait, seperti pemadam kebakaran dan instansi terkait untuk mengatasi masalah ini.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Pringsewu untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada tanda-tanda aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pembakaran lahan.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

“Kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran lahan yang terus terjadi,” tambahnya.

Benny Prasetya mengungkapkan bahwa dalam dua pekan terakhir, sudah tercatat sebanyak 14 titik kebakaran di daerah tersebut. Mayoritas kebakaran ini terjadi di area perkebunan dan perbukitan yang sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam kebakaran, sehingga proses pemadaman relatif berlangsung lama karena keterbatasan peralatan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kapolres juga mencatat bahwa hingga saat ini tidak ada laporan tentang korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut. Namun, ia sangat berharap agar kejadian kebakaran tidak terulang lagi di masa mendatang.

Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif
Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:49 WIB

Pemprov Lampung Kunci Anggaran BPJS Kesehatan Rp125 Miliar di 2026, Jamin Warga Tak Putus Berobat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB