Marak Kebakaran Lahan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Tindakan tegas ini diambil mengingat terus terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menyampaikan, bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan ini dan akan bekerja keras untuk mengidentifikasi serta mengambil langkah hukum terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegas AKBP Benny Prasetya kepada wartawan, Jumat (15/9) .

Baca Juga  Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikannya, kebakaran lahan bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar. Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak terkait, seperti pemadam kebakaran dan instansi terkait untuk mengatasi masalah ini.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Pringsewu untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada tanda-tanda aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pembakaran lahan.

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

“Kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran lahan yang terus terjadi,” tambahnya.

Benny Prasetya mengungkapkan bahwa dalam dua pekan terakhir, sudah tercatat sebanyak 14 titik kebakaran di daerah tersebut. Mayoritas kebakaran ini terjadi di area perkebunan dan perbukitan yang sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam kebakaran, sehingga proses pemadaman relatif berlangsung lama karena keterbatasan peralatan.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kapolres juga mencatat bahwa hingga saat ini tidak ada laporan tentang korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut. Namun, ia sangat berharap agar kejadian kebakaran tidak terulang lagi di masa mendatang.

Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB