Manifesto Penghapusan Kekerasan Seksual

Redaksi

Sabtu, 5 September 2020 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kekerasan seksual merupakan kejahatan paling serius. Kejahatan kemanusiaan ini menyasar kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak. Atas nama apa pun, segala bentuk kekerasan seksual tak dibenarkan.

Berbagai kasus kekerasan seksual, termasuk di Lampung Timur, mesti ditentang. Terlebih, kekerasan seksual itu terjadi di bawah pengawasan lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Kekerasan seksual tak hanya menginjak-injak harkat dan martabat penyintas, tapi juga melukai rasa kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu ciri pemerintahan yang baik adalah penghormatan terhadap kemanusiaan, khususnya mereka yang lemah dan tak berdaya.

Baca Juga  Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Atas dasar itu, penting untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan seksual dengan segala anasirnya.

Kemudian, memerhatikan kondisi dan kepentingan penyintas kekerasan seksual yang berhadapan dengan hukum.

Untuk itu, kami atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Penghapusan Kekerasan Seksual menyerukan dan mendesak:

(1) Polda Lampung bertindak profesional dalam mengusut segala kasus kekerasan seksual. Mengungkap semua yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota sendiri maupun aparat lain.

Pengusutan mesti memerhatikan kepentingan dan trauma penyintas kekerasan seksual.

(2) Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak diam menyikapi setiap kasus kekerasan seksual.

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Sebagai administrator dan pengambil kebijakan, pemerintah mesti bertindak nyata di antaranya memulihkan psikis dan sosial penyintas.

Kemudian, menyediakan rumah aman dengan petugas yang ramah dan profesional, memberikan hak atas pendidikan, dan jaminan masa depan bagi penyintas.

Selain itu, memberikan penanganan aspek kesehatan, termasuk pemeriksaan penyakit menular seksual mengingat kekerasan seksual yang dialami penyintas.

(3) Pemerintah perlu menyediakan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual guna mengedukasi anak dan remaja, dan dapat mencegah serta melindungi dari risiko reproduksi yang tidak aman dan kekerasan seksual.

(4) DPRD provinsi maupun kabupaten/kota mesti meningkatkan kepekaan dan responsif. Jangan hanya diam bila mengetahui kekerasan seksual. Peran dan fungsi Anda sebagai wakil rakyat perlu dimaksimalkan.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

(5) Elemen masyarakat sipil perlu terus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual. Mengawasi kerja eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers ihwal kekerasan seksual. Menumbuhkan sikap kritis dalam kehidupan demokrasi merupakan keniscayaan.

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Penghapusan Kekerasan Seksual:
– Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR
– Lembaga Advokasi Anak (LaDa)
– Posbakum Aisyiyah Lampung
– Yayaaan Bimbingan Mandiri (Yabima)
– Women March
– AJI Bandar Lampung
– LBH Bandar Lampung
– PKBI Lampung. (Josua)

Berita Terkait

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir
Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha
Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton
Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB