Pesawaran (Netizenku.com): Manager salah satu perusahaan outsourcing, PT Sangon Jaya, membantah tudingan penggelapan pesangon karyawan.
Tudingan penggelapan uang tersebut merupakan pesangon bagi sekitar 150 tenaga kerja bagi perusahaan PT So Good Food di Desa Negeri Sakti, Gedongtataan, Pesawaran.
Ferli, salah satu eks tenaga kerja outsourcing yang dirumahkan, menuturkan bahwa ada sekitar 300 tenaga kerja yang dirumahkan. Namun dari jumlah tersebut, sekitar 150 tenaga kerja tidak dibayarkan secara utuh oleh PT Sangon Jaya.
\”Hampir 300 yang dirumahkan, tapi sekitar 150 yang pesangonnya tidak diberikan secara utuh oleh PT Sangon Jaya,\” tuturnya.
Ia membeberkan, pesangon yang diberikan PT So Good bervariasi. Nominal bergantung pada masa kerja di perusahaan tersebut. Apabila 9 tahun masa kerja karyawan, pesangon di kisar Rp56 juta dan hanya dibayar PT Sangon Jaya sekitar Rp21 juta.
\”Kalau saya, hanya dibayar sekitar Rp 7,7 juta dari total pesangon Rp 25 juta. Artinya hanya sekitar 30 persen yang dibayarkan, 70 persen diambil perusahaan Sangon Jaya,\” jelasnya.
Namun, Fabian Boby, selaku pengacara dari tenaga kerja outsourcing tersebut mengatakan, terkait hal ini pihaknya akan mengawal persoalan ke ranah hukum.
\”Hari ini kami berkumpul karena para pekerja ingin menanyakan sejauh mana progres persoalan ini di polres. Karena laporan sudah masuk sekitar Desember lalu,\” katanya.
Lebih lanjut, Fabian Boby menjabarkan, sekitar Rp4 miliar telah ditransfer oleh PT So Good Food kepada PT Sangon Jaya untuk pesangon karyawan yang dirumahkan.
\”Saya kira pihak kepolisian tidak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan Hendri Dunan sebagai tersangka dan menyelesaikan kewajibannya terhadap karyawan ini,\” tegasnya.
Terpisah, saat ditemui, Manager PT Sangon Jaya, Hendri Dunan, membantah telah menggelapkan uang pesangon atau tali asih bagi pekerja PT So Good Food.
\”Kalau saya dikatakan penggelapan, apa yang saya gelapkan? Uang mereka masih ada di saya dan kapanpun mereka mau ambil hak mereka. Rumah saya terbuka 24 jam,\” tegasnya, Jumat (15/5).
Dijelaskannya, sebanyak 152 tenaga kerja yang disalurkan ke PT So Good Food merupakan buruh outsourcing dan bukan karyawan tetap PT So Good Food. Sehingga, tidak adanya pesangon bagi mereka.
Bahkan, ketika PT. So Good Food tutup sekitar Desember 2019 lalu, dirinya mengklaim berjuang mengupayakan agar 152 tenaga kerja yang menjadi tanggungjawab PT Sangon Jaya, mendapatkan kompensasi berupa uang santunan.
\”Mereka pekerja borongan, bukan karyawan tetap dan semua berkas perjanjian ketika awal baru masuk ada semua. Dan dari 152 tenaga kerja tersebut, separuh lebih dari mereka sudah ambil uang tali asihnya atau santunan. Hanya sekitar 40 orang lagi yang belum ngambil, dan mereka tinggal ambil saja dengan saya,\” jelasnya.
Ia juga menjabarkan, bagi tenaga kerja dengan masa kerja 1 tahun, diberikan kompensasi satu kali gaji UMP ditambah bonus Rp1 juta. Dan ketika masih bekerja di PT So Good Food, semua kepengurusan mulai dari gaji, BPJS dikeluarkan dan diurus oleh PT Sangon Jaya. Bahkan, MoU antara PT. So Good Food dengan PT. Sangon Jaya baru berakhir di Desember 2020 ini.
\”Bervariasi, ada pekerja yang masa kerja 9 tahun mendapat santunan sekitr Rp21 juta. Kalau baru 3 bulan, kita berikan uang tanda terima kasih,\” ucapnya
Diakui mantan Kepala Desa Taman Sari, Gedongtataan ini, hingga operasional PT So Good Food tidak berjalan lagi alias tutup. Terdapat 152 tenaga kerja atau buruh dari PT Sangon Jaya masih berstatus buruh outsourcing.
\”Saya persilahkan bagi 40 orang yang belum mengambil uang tali asih untuk mengambilnya dengan saya, karena uangnya masih ada pada saya,\” tandasnya. (soheh)