Lurah Tanjung Karang Palsukan Tanda Tangan Camat?

Redaksi

Selasa, 6 April 2021 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Camat Enggal Samsu Rijal menduga tanda tangan dirinya telah dipalsukan oleh Lurah Tanjung Karang, Juaini.

Tanda tangan Camat Enggal Samsu Rijal tertera di atas Surat Keputusan Lurah Tanjung Karang Kecamatan Enggal Kota Bandarlampung Nomor: 800/04/V.63/III/2021 tentang Pemberhentian Ketua RT di Lingkungan I Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Enggal tertanggal 1 April 2021.

Samsul Rijal dengan tegas membantah bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pemberhentian tiga Ketua RT di Kelurahan Tanjung Karang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sampai saat ini saya tidak pernah menyetujui pemecatan tersebut. Dan ketiga RT tersebut masih  sah sebagai RT di Kelurahan Tanjung Karang,\” tegas dia, Selasa (6/4).

Tiga Ketua RT yang diberhentikan oleh Juaini adalah Ketua RT 08 Lingkungan II Chairul Saleh, Ketua RT 04 Lingkungan II Ratna Munawari, dan Ketua RT 01 Lingkungan I Yoharlis.

\”Saya sudah melaporkan semua ini ke Inspektorat Kota Bandarlampung atas perbuatan Juaini yang tidak beretika lagi sebagai Lurah kepada atasannya,\” kata Samsu Rijal.

Pihak Inspektorat, lanjut dia, menyarankan dirinya untuk membuat nota dinas ke bagian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung untuk ditindaklanjuti.

\”Palsu, ini pemalsuan tanda tangan. Pemalsuan ini kan pidana tapi karena saya masih punya pimpinan. Ini saya laporkan ke pimpinan. Ini contoh yang tidak menghargai pimpinan,\” ujar dia.

Samsu Rijal menjelaskan pengganti ketiga Ketua RT yang telah diangkat oleh Lurah Juaini tidak sah menurut hukum, Perwali Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 80 Tahun 2012.

\”RT itu ditetapkan dengan SK Lurah tapi disahkan Camat atas nama Wali Kota Bandarlampung,\” pungkas dia.

Lurah Tanjung Karang Juaini hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Camat Enggal Samsu Rijal. Nomor telepon pribadi 08237675**** yang dihubungi tidak direspon meski dalam keadaan aktif. Pun pesan yang dikirim lewat WhatsApp.

Dalam surat pemberhentian ketiga Ketua RT, Juaini menjelaskan bahwa mereka tidak bisa bekerja sama dengan aparat kelurahan.

Camat Enggal Samsu Rijal menilai pemecatan ketiga RT tersebut berkelindan dengan penolakan pendirian PAUD baru yakni PAUD Kelurahan Tanjung Karang.

“Dukung mendukung masalah PAUD tadi dan istri salah satu RT tadi punya PAUD Melati,” kata Samsu Rijal.

Ketua RT 08 Lingkungan II Chairul Saleh yang juga Ketua Pokmas Kelurahan Tanjung Karang merupakan istri dari Ketua PAUD Melati, Elza Yulita. (Josua)

Baca Juga: Camat Tolak Teken Surat Pemberhentian RT yang Dipecat Lurah Tanjung Karang

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB