CPNS Belum Terima Gaji Utuh
Peserta yang nantinya lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tidak akan langsung mendapat gaji utuh sebelum resmi menjadi PNS. Para CPNS ini akan memperoleh gaji dan tunjangan 80% dari total yang diterima PNS.
\”Kalau CPNS kan masih 80% tuh (gajinya), tunjangannya juga 80%,\” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Rabu (12/9/2018).
Terkait tunjangan, dia memastikan rincian yang diterima antara PNS dan CPNS sama. Hanya yang membedakan adalah porsi yang diterima CPNS cuma 80% dari yang diterima PNS.
\”Masing-masing sudah terima (tunjangan yang sama) tapi memang 80% sepanjang masih calon (CPNS),\” sebutnya.
Adapun gaji PNS saat ini masih mengacu peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal itu karena belum ada kenaikan gaji sejak 2015.
Gaji Awal yang Diterima
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya