Tulangbawang (Netizenku.com): Ketua LSM Forkorindo Tulangbawang, Gunawan menilai jika nyali Pemkab dan DPRD ciut terhadap Sugar Group Companies, yang diduga kuat telah melakukan pencemaran lingkungan di Delapan kecamatan se-Tulangbawang.
Pasalnya, setiap tahun ada keluhan maupun laporan dari masyarakat terkait adanya pencemaran lingkungan, polusi udara, dan gangguan kesehatan dampak dari kegiatan pembakaran areal tebu SGC. Hal ini hanya dibiarkan oleh Pemkab dan para legislator setempat.
Menurut pria pemerhati Liingkungan tersebut, ada rasa takut dan khawatir Pemkab dan DPRD terhadap pihak SGC, lantaran sampai sekarang tidak terlihat upaya-upaya baik eksekutif maupun legislatif untuk menghentikan kegiatan pembakaran tebu SGC.
Padahal, kata Gunawan, semestinya tuntutan, dan keluhan maupun laporan masyarakat wajib diberikan aplaus dan diakomodir, karena masyarakat telah berani melawan kewenangan Perusahaan, bukan malah sebaliknya tidak digubris.
\”Pemkab dan DPRD, seperti macan ompong karena tidak mampu menegakan keadilan dan membela masyarakat. Padahal sudah terlihat jelas selain menganggu ketenangan dan kenyamanan warga, kegiatan panen SGC dengan cara dibakar sebabkan masyarakat di delapan kecamatan mengalami ganguan kesehatan, polusi udara. Hal ini diperparah dengan adanya limbah yang dihasilkan oleh pembakaran yang imbasnya mencemari sumur maupun pemukiman penduduk,\” tegas Gunawan, Minggu (5/8).
Menurut Gunawan, dirinya membenarkan adanya laporan masyarakat jika pihak SGC melakukan pelanggaran hukum karena telah melakukan aktifitas membakar lahan tebu sewaktu panen yang mengakibatkan pencemaran.
\”Mereka (SGC) mulai beraktivitas bakar lahan tebu Pada malam hari, saya sendiri menyaksikanya tepat di Blok e-93 di Km 5 dan 6. s! Saya melihat kobaran api di lahan tebu ini merupakan pembakaran yang terencana, padahal areal tersebut berdekatan dengan pemukiman masyarakat Bujung Tenuk, GOR, Keagungan Rahayu dan kampung lainnya di Kecamatan Menggala,\” bebernya.
Oleh sebab itu, Gunawan tegaskan agar kiranya Pemkab dan DPRD segera menegur keras SGC untuk menghentikan kegiatan pembakaran serta bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi kepada warga pada delapan kecamatan, yakni Kecamatan Menggala, Gedung Meneng, Dente Teladas, Menggala Timur, Banjar Agung, Banjar Margo, Gedong Aji lama, dan Meraksa Aji.
\”Dan jika pemkab dan DPRD tidak mampu, kami berharap Kementrian kehutanan dan lingkungan hidup dapat menuntaskan pencemaran lingkungan sesuai UU no 32 dan larangan pembakaran hutan dan lahan pertanian, dan Perkebunan,\” pungkasnya. (Armadan)