Pesawaran (Netizenku.com): Sempat bungkam, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Kabupaten Pesawaran Nanang Sumarlin akhirnya buka suara menyikapi tudinga tender proyek pembangunan gedung perpustakaan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 9.948.303.000,00 dari DAK tahun Anggaran 2023 menggunakan jasa kontraktor bodong.
Nanang menegaskan, bahwa proyek dengan kontraktor CV.Pesona Banyu Biru yang dibangun di Komplek Perkantoran Jalan Raya Jurusan Kedondong Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan itu sudah sesuai aturan.
“Untuk tender itu kita lakukan sudah sesuai aturan dasar hukum Perpres 12 tahun 202,” kata Nanang, Jumat (11/8/2023).
Termasuk terkait alamat yang dituduhkan bahwa perusahaan kontraktor CV Pesona Banyu Biru beralamat palsu, Nanang juga membantahnya.
“Alamat penyedia ada di dokumen persyaratan, salah satunya,Surat keterangan domisili,SBU yang ditawarkan penyedia adalah BG002 jasa pelaksana konstruksi, klasifikasi umum bangunan gedung sub klasifikasi konstruksi gedung perkantoran sedangkan Untuk alamat Penyedia pada pembangunan gedung perpustakaan, surat keterangan domisili ditandatangani oleh Lurah di tempat domisilinya,” ucap Nanang.
Sebelumnya Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran endus aroma dugaan adanya kongkalikong yang terjadi antara LPSE Pesawaran dengan Perusahaan Kontraktor CV. Pesona Banyu Biru yang terkesan sengaja dimenangkan dalam pelaksanaan tender proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Pesawaran senilai hampir Rp 10 miliar tersebut, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, yang letak lokasi pembangunannya berada di dalam lingkungan Perkantoran Pemkab setempat.
Tidak itu saja, setelah ditelisik ternyata perusahaan pemenang tender tersebut, diindikasikan merupakan perusahaan kontraktor yang tidak memiliki kantor resmi yang jelas.
Ini terungkap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan FMPB terhadap Domisili Perusahaan yang beralamat di Jalan Hos Cokro Aminoto No 70 Enggal, Bandarlampung.
Fakta yang ditemukan FMPB, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak sesuai dengan alamat sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kontrak saat mengikuti pelaksanaan tender. (soheh).