Lampung Timur (Netizenku.com): Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Timur (Lamtim) audiensi sekaligus menyampaikan laporan terhadap Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Kedatangan LMP tersebut Lansung diterima oleh Kajari Lamtim Syahrir Harahap didampingi Kasi Intel Kajari Lamtim Renaldo Sianturi di ruangan Kajari, Senin (28/1).
Dalam kesempatan tersebut Ketua LMP Kabupaten Lampung Timur Amir Faisal menyampaikan, bahwa kedatangan LMP ke Kejaksaan pada hari ini selain silaturahmi juga akan menyampaikan beberapa hal pengaduan kepada Kejari Lamtim.
\”Laporan yang kami sampaikan kali ini ada beberapa dugaan permasalahan yang ada di pemerintah Kabupaten Lamtim. Salah satu permasalahan ada lagi laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, dimana terdapat temuan terkait pembayaran insentif dari pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda Lampung Timur,\” katanya.
Sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui ada temuan terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp76.775.017,00. Selain itu, sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah kabupaten Lampung Timur sebesar Rp25.000.000/bulan.
Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda tersebut tidak tepat karena sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. \”Dan bahkan temuan BPK tersebut sampai saat ini belum dikembalikan,\” ungkapnya.
Selanjutnya pada tahun 2017 pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur membuat rincian laporan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan -LO, diketahui bahwa Pemda Lamtim menyatakan adanya pendapatan deviden bank syariah -LO sebesar Rp740.061.738.96. Sedangkan diketahui bahwa Bank Syariah Lampung Timur yang beralamatkan di Way Jepara, sudah tidak beroperasi lagi dan kantornya sudah lama tutup.
\”Dengan demikian kami menduga adanya pembohongan publik yang dilakukan Pemda Lampung Timur tahun 2017. Karena pada tahun 2016 Pemerintah Daerah Lampung Timur tidak menyertakan laporan penerimaan pendapatan deviden bank syariah-LO. Maka dalam hal ini kami dari LMP Lamtim berharap dapat mengungkap terkait beberapa permasalahan yang kami sampaikan tersebut,\” tegasnya.
Sementara Kajari Lamtim Syahrir Harahap menyampaikan, terkait laporan yang disampaikan diterima dan dipelajari. \”Kami meminta waktu untuk segera mendalami laporan yang dibawa oleh Ormas Laskar Merah Putih cabang Lampung Timur beberapa hari kedepan. Yang jelas laporan ini secara resmi saya terima, dan saya meminta waktu 30 hari guna mendalaminya, dan setelah itu silahkan rekan rekan datang kembali kemari untuk kordinasi terkait hasil kajian dan perkembangannya,\” pungkasnya. (Nainggolan)