Pesawaran (Netizenku.com): Lima perwakilan masyarakat beserta Kepala Desa Taman Sari Hari ini, Selasa (7/8/2023) penuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Lampung. Hal ini menindak lanjuti adanya laporan dari pihak PTPN 7 Way Berulu perihal tentang dugaan pendudukan lahan dan pemblokiran akses jalan masuk PTPN 7 di Jalan Pendidikan Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Lima perwakilan yang hanya dimintai keterangan perihal wawancara klarifikasi perkara tersebut yakni Fabian Jaya selaku Kepala Desa Taman Sari, Safrudin Tanjung Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Feri Darmawan Ketua FKWKP, Sumara ketua LSM Lipan, Biman Tara Ketua Lira dan Okvia Nisa Ketua IWOI Pesawaran.
“Ya kami hadir hari ini sebatas dimintai keterangan terkait dugaan bahwa telah menduduki lahan yang dilaporkan pihak PTPN 7, ya kami hadir hari ini sebagai warga negara Indonesia yang baik yang taat hukum. Kami dengan adanya panggilan ini justru malah senang, kami bisa memberikan informasi yang baik yang sebenar-benarnya, bahwa mereka pihak PTPN 7 memang melaksanakan kegiatan di perkebunan itu tanpa surat, itu yang kami terangkan ke pihak penyidik,” jelas Safrudin Tanjung.
Karena pihaknya sangat yakin bahwa tanah dengan luas 329 hektar yang berada di Tanjung Kemala tersebut memang bukan milik PTPN 7 Way Berulu melainkan milik masyarakat dan tanah adat. Ini dibuktikan dari keterangan pihak BPN Pesawaran tanah tersebut memang tidak bersurat.
“Kami yakini bahwa lahan 329 itu tanah masyarat dan adat, kita lihat selain ada bukti dari situs-situs peninggalan yang ada ditambah keterangan dari pihak agraria Pesawaran memang bahwa tanah itu tidak bersurat,” ungkapnya.
Terkait permasalahan ini Tanjung menambahkan bahwa pihak nya juga telah melaporkan PTPN 7 Wayberulu ke Polda Lampung mengenai adanya dugaan bahwa pihak PTPN 7 selama puluhan tahun mengelola lahan tanpa surat dan tidak pernah membayar pajak.
“Mengenai permasalahan ini kita juga telah melaporkan pihak PTPN 7 ke Polda Lampung tentang pengelolaan lahan tanpa surat, tentunya jika tidak ada surat mereka jelas tidak pernah membayar pajak, seperti pajak tanah dan pajak penghasilan ditambah yang kami pertanyakan dikemanakan hasil dari alih fungsi lahan yang selama ini disewakan pihak PTPN 7 ke penggarap,” ucapnya.
Lebih lanjut Tanjung meminta terkait permasalahan ini, kepada Polda Lampung juga bisa segera bergerak cepat menindak lanjuti laporannya tersebut.
“Untuk pihak PTPN 7 sebaiknya juga bisa sama-sama kooperatif memenuhi panggilan Polda Lampung. Saya kira ini yang pertama, bahwa kami sebagai warga negara yang baik sudah memberi contoh ketika dipanggil ya kooperatif, kita datang, begitu juga laporan yang kita lakukan Polda juga harus cepat bergerak segera memanggil yang kita laporkan yaitu direksi PTPN 7, ketika dipanggil ya harus seperti kami, mereka harus bisa memberikan contoh selaku pejabat negara pejabat publik ketika dipanggil jangan banyak alasan inilah itulah,” minta Tanjung.
Penjelasan yang sama juga diutarakan Fabian Jaya, dirinya selaku kepala desa Taman Sari justru senang dengan adanya pemanggilan yang dilakukan pihak Polda Lampung tersebut.
“Kita selaku masyarakat yang menjunjung tinggi hukum tentunya memang harus koperatif apa lagi dengan hadirnya saya bisa memberikan keterangan guna memperjelas persoalan yang sebenarnya, terkait lahan 329 hektar apakah itu milik PTPN 7 seperti yang mereka klaim apa malah sebaliknya mereka mengelola tanpa surat. Akan tetapi kita melihat hingga bergulir saat ini, kita menyakini sesuai dengan surat BPN dan data dari masyakat bahwa tanah tersebut memang tidak memiliki surat,” ungkap Fabian. (Soheh/Len)