Lima Kali Mencuri, NF Akhirnya Ditangkap Polisi

Redaksi

Sabtu, 17 November 2018 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com) : Jajaran Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat, berhasil menangkap satu pelaku Pencurian Dengan Pemberatan 363 KUHP, di lima tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (16/11).

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Daud, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik. mengatakan, penangkapan kepada pelaku NF (21) warga Pekon Pasar Pulau Pisang, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Laporan korban  dengan Nomor: LP/682/XI/2018/Lampung/Res Lambar/Sek Peteng.

\”Berbekal laporan korban, anggota kami langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat kami berhasil mengamankan dari kediamannya,\” kata Daud.

Baca Juga  Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, kata Kapolsek, pelaku masuk rumah korban melalui jendela yang terlebih dahulu di rusak, menggunakan sebuah obeng. Dari rumah korban, tersangka berhasil mengamankan dua unit handphone serta uang tunai Rp700 ribu.

\”Tersangka berhasil membawa kabur satu unit handphone merk nokia yang tergeletak di samping TV, lalu dari dalam kamar korban, pelaku mendapat satu unit hp android serta uang Rp700 ribu yang tersimpan dalam dompet di kantong celana korban yang tergantung,\” jelasnya.

Baca Juga  Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Ternyata kata Kapolsek, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (curat) R2 di dua TKP dengan Nomor LP/679/XI/2018/Lpg/Res Lambar/Sek.Peteng dan telah lima kali melakukan pencurian di TKP yang berbeda.

\”Tersangka pernah melakukan pencurian R2 Mio Sporty Nopol B 6984 RPH, dengan korban RV warga Pekon Kampung Jawa kecamatan Pesisir Tengah. Lalu, R2 Honda Beat Nopol BE 8505 X milik RP warga Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.

Baca Juga  Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kata Daud, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah. (iwan)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru