Libur Isra Mikraj & Nyepi, ASN Pemkot Boleh Lakukan Perjalanan Dinas

Redaksi

Selasa, 9 Maret 2021 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana didampingi Dandim 0410/KBL Kolonel (Inf) Romas Herlandes di Lingkungan Pemkot setempat, Selasa (9/3). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana didampingi Dandim 0410/KBL Kolonel (Inf) Romas Herlandes di Lingkungan Pemkot setempat, Selasa (9/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 049/322/109/2011 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Bandarlampung Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tertanggal 9 Maret 2021 yang ditandatangani Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan dicap basah ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021.

Untuk itu, ASN di Lingkungan Pemkot Bandarlampung diminta untuk memperhatikan hal berikut:

Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021.

Baca Juga  Wali Kota Eva Dwiana Terbitkan SE Pengaturan Jam Kerja ASN Pemkot

ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

ASN yang melaksanakan kegiatan berpergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka satu, agar selalu memperhatikan; Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Baca Juga  Nekat Mudik Lebaran ASN Pemkot Bakal Disanksi

Kemudian Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga  Pengguna QRIS di Lampung Tumbuh 3.43 Persen

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung memastikan agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud di atas.

Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Masing-masing OPD agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergian ASN paling lambat pada tanggal 17 Maret 2021. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB