Pringsewu (Netizenku.com): Diduga jadi arena judi koprok, polisi gerebek sebuah gubuk di di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Dari tempat tersebut polisi amankan 5 orang tersangka berinsial AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62) yang keseluruhannya merupakan warga Pekon Wonodadi. Sedangkan puluhan orang lainnya melarikan diri. Dan barang bukti yang disita yaitu alat bermain dadu koprok dan uang tunai sebesar Rp280 ribu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, penggerebekan arena judi koprok tersebut berlangsung pada Selasa (25/04/2023) sekira pukul 21,00 Wib
“Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Diungkapkan Feabo, jika pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut.
“Apalagi perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaaf-maafan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.(Reza)