LBH Bandarlampung Kecam Tindakan Represif Aparat

Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2020 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): LBH Bandarlampung mengecam represifitas aparat penegak hukum pada aksi yang terjadi di DPRD Provinsi Lampung sehingga menyebabkan puluhan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil terluka parah bahkan ada sejumlah massa aksi yang diamankan.

Selain itu juga dengan banyaknya massa aksi yang mengalami luka-luka, jangan sampai aksi tersebut sebagai reaksi untuk melakukan aksi lanjutan lanjutan yang substansi dan tuntutannya berubah.

Baca Juga  Klasika Lampung Ingatkan Gerakan Tolak Omnibus Law Tidak Terpecah

\”Sebagaimana yang sudah disepakati di awal, aksi ini merupakan reaksi dari disahkannya RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU pada 5 Oktober 2020 silam oleh DPR RI,\” kata Direktur Eksekutif LBH Bandarlampung Chandra Muliawan dalam siaran persnya, Kamis (8/10).

Tuntutan yang dilayangkan oleh mahasiswa dan pelajar yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil adalah tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan #mositidakpercaya kepada DPR RI dan Pemerintah.

Baca Juga  Rizal Ramli Laporkan Dugaan Korupsi Impor Pangan ke KPK

\”Maka jangan sampai ada pemecahan konsentrasi massa dan tuntutan awal berubah dengan munculnya narasi-narasi yang mendiskeditkan dan cendrung akan menggembosi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil di Lampung,\” ujarnya.

LBH Bandarlampung mengingatkan kepada seluruh gerakan, agar tetap fokus pada tujuan awal gerakan dengan tuntutan Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan #mositidakpercaya tanpa menghilangkan substansi solidaritas bagi mahasiswa dan masyarakat sipil yang mengalami luka-luka.

Baca Juga  Bawa Senpira, Oknum PNS di Lampung Diamankan Polres Pesawaran

\”Selain itu juga negara wajib merespon hal ini jangan sampai terulang kembali mengeluarkan kebijakan yang justru kontraproduktif dengan penderitaan rakyat yang saat ini menghadapi Pandemi Covid-19 dan menyelesaikan kasus korban kekerasan pasca aksi sampai tuntas, karena hal tersebut berpotensi sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia,\” tutup Chandra. (Josua)

Berita Terkait

Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2024 dari Kemendagri

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Sekdaprov Hadiri Dies Natalis ITERA ke-10, Tekankan Pentingnya Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Mayoritas Pejabat Lampung Barat, Enggan Hadiri Konferkab VII PWI

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Provinsi Lampung Raih Sertifikat Akreditasi A untuk Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2024 di Jakarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:06 WIB

Optimalisasi Pasar UMKM Way Halim, Pusat Kreativitas dan Inovasi untuk Generasi Muda Lampung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Lampung Economic & Investment Forum 2024

Senin, 30 September 2024 - 23:23 WIB

DPRD Provinsi Lampung Telah Menetapkan Susunan Fraksi 2024-2029

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 9 Oktober 2024

Selasa, 8 Okt 2024 - 22:18 WIB