Lampung Timur (Netizenku.com): Sebanyak 60 kilogram sabu-sabu dimusnahkan oleh Polres Lampung Timur (Lamtim), Rabu (20/3). Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam ember yang berisi air kemudian disiram deterjen dan cairan pembersih lantai, lalu kemudian dimasukan ke dalam septic tank.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Irianto yang hadir dalam acara mengapresiasi keberhasilan Polres Lamtim, yang berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba sebanyak itu. “Hal ini merupakan prestasi yang spektakuler. Saya berharap langkah kinerja seperti ini dapat terus ditingkatkan, karena narkoba ini merupakan penyakit dan sangat bahaya bagi masyarakat,” katanya.
Dijelaskan kapolda, jaringan narkoba adalah jaringan yang tidak pernah berhenti untuk melakukan aktivitas. Kalau penangkapan sabu-sabu ini ditangkap pada 30 Desember, maka artinya mereka mencari titik lengahnya Polri yang mungkin dipikir bahwa kepolisian pada saat akhir tahun sibuk di jalan menghadapi Natal dan Tahun Baru. Tetapi para jaringan tersebut tidak begitu paham bahwa kepolisian bermitra dengan masyarakat.
Berkat bantuan informasi masyarakat Polri bisa menggagalkan dan menyita sebanyak 60 kilogram sabu dan ini spektakuler. Barang itu diambil dari jalan darat melalui Jalan Sumatera Timur. Berdasarkan informasinya bahwa barang haram itu dari Sumatera Utara kemudian dibawa melalui darat untuk melewati Bakauheni.
“Karena situasi waktu itu sedang bencana alam, mereka mencoba memasukkan lewat laut melalui tangan nelayan tapi bisa kita ketahui dan bisa kita ungkap kasusnya. Dalam hal ini ada satu tersangka, dan prosesnya pun sudah P21 dan tinggal menunggu proses peradilan,\” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selalu bermitra dengan kepolisian untuk mencegah dan memberantas narkoba bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lamtim. “Saya pesan agar Lampung ini terus aman dan semoga perjalanan kegiatan kampanye di atau kegiatan pemilu bisa berjalan lancar, sehingga kita dapat wujudkan pemilu yang aman tertib damai dan sejuk,\” ungkapnya.
Untuk diketahui, sabu-sabu yang seberat 60 kilogram tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Pasirsakti pada 30 Desember 2018 lalu dengan tersangka Rahmatullah alias Akok (41) warga Tanggerang Banten.(Nainggolan)