Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Talangpadang dibantu warga berhasil mengamankan 5 terduga penyalahgunaan narkoba di Pekon Landsbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Selasa (24/4).
Ironisnya tiga dari lima tersangka masih di bawah umur dan seorang lagi wanita. Mereka yang diamankan yakni RP (23) warga Kecamatan Kota Agung, AF (17), PR (17), RO (17) warga Kecamatan Gisting dan RE (30) warga Panjang Bandarlampung, diamankan dini hari pukul 01.30 Wib. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti 4 klip sisa pakai, 2 korek api, 3 skop, 2 pirex dan 1 bong.
Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, S.IK., Kapolsek Talangpadang, AKP Yoffie Kurniawan mengungkapkan, para terduga diamankan Bhabinkamtibmas, Bripka Wahyu Widagdo dan Brigadir Sutarto.
\”Warga Pekon Landsbaw awalnya curiga dengan keberadaan anak muda disalah satu rumah. Kemudian warga melakukan pengintaian dan melaporkan kepada kedua Bhabinkamtibmas. Setelah dilakukan penggerebekan didapati lima orang tersebut sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu,\” ungkap AKP Yoffi Kurniawan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini kelima terduga telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus.
Kapolsek mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada warga atas informasi dan kerjasamanya. \”Terima kasih dan apresiasi kami terhadap warga Pekon Landsbaw yang telah membantu kepolisian dalam memberantas narkoba,\” pungkasnya. (Rapik)