Bandarlampung (Netizenku.com): Aksi Penolakan Jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi. Di Lampung, setidaknya peristiwa ini terjadi sebanyak dua kali.
Kali ini, giliran masyarakat Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang menolak wilayahnya dijadikan lokasi pemakaman.
Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan warga mendatangi lokasi pemakaman pasien positif 02 di Kota Baru pada Jumat (3/4) sore. Warga juga memasang spanduk berukuran besar di dekat lokasi pemakaman.
Spanduk berwarna merah itu bertuliskan, \”Kami masyarakat Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, menolak dengan adanya wilayah Kota Baru Kec. Jati Agung, dijadikan untuk pemakaman jenazah Corona (Covid-19).\”
Diketahui, penolakan terjadi lantaran warga menilai lokasi pemakaman terlalu dekat dengan permukiman dan perkebunan milik warga.
Pandangan MUI Lampung Terkait Penolakan Jenazah
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Lampung, Basyarudin Maisir, mengatakan bahwa Dinkes perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui tentang dampak Covid-19.
\”Jadi kalau jenazah ini sudah diurus sesuai protokol kesehatan, mulai dari memandikan hingga dimasukan ke dalam peti. Kita harus ikuti, nggak boleh menolak, sebagai umat muslim kita harus menerima itu,\” kata dia, Sabtu (4/4).
Basyarudin kembali menegaskan, sebagai kaum muslimin terkait pemakaman harus diterima dan dihargai.
\”Masyarakat diharapkan dapat memahami, bahwa hal itu, sebagai muslim harus kita terima dan kita hargai,\” pungkasnya.
Bagaimana Proses Pemusalaraan Jenazah Covid-19?
Pemulasaraan jenazah Covid-19 kerap dipertanyakan masyarakat. Hal itu berbuntut pada peristiwa penolakan pemakaman jenazah, yang kerap terjadi di beberapa wilayah secara nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menjelaskan terkait prosedur dan ketetapan (protap) pemulasaraan jenazah pasien positif Covid-19. Selain harus dibungkus plastik, jasad harus disirami cairan disinfektan.
“Pertama tentu saja dimandikan jika secara Islam, kemudian disiram disinfektan, kemudian bisa dikafankan harus disiram disinfektan, kalau mau dikafankan dua lapis disiram lagi disinfektan,” jelas Reihana, beberapa waktu lalu.
Setelah itu, lanjut Reihana, jasad harus dimasukan ke dalam kantung plastik dan ditutup erat lalu disiram kembali disinfektan. Setelah dimasukan ke dalam peti, penyiraman disinfektan kembali dilakuan. Menurutnya peti musti disegel dan tidak boleh dibuka saat pemakaman.
“Insyaallah sudah aman. Sebenernya tidak ada protap untuk pakai APD lengkap, memang dianjurkan dalam pemakaman pihak keluarga hanya boleh satu dan dua,” ungkapnya. (dbs)