Lagi, Aksi Warga Lampung Tolak Jenazah Covid-19

Redaksi

Sabtu, 4 April 2020 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa.

Foto Istimewa.

Bandarlampung (Netizenku.com): Aksi Penolakan Jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi. Di Lampung, setidaknya peristiwa ini terjadi sebanyak dua kali.

Kali ini, giliran masyarakat Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang menolak wilayahnya dijadikan lokasi pemakaman.

Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan warga mendatangi lokasi pemakaman pasien positif 02 di Kota Baru pada Jumat (3/4) sore. Warga juga memasang spanduk berukuran besar di dekat lokasi pemakaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Spanduk berwarna merah itu bertuliskan, \”Kami masyarakat Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, menolak dengan adanya wilayah Kota Baru Kec. Jati Agung, dijadikan untuk pemakaman jenazah Corona (Covid-19).\”

Baca Juga  Gubernur Mirza: Pembangunan SDM Jadi Fokus Utama Kemajuan Lampung

Diketahui, penolakan terjadi lantaran warga menilai lokasi pemakaman terlalu dekat dengan permukiman dan perkebunan milik warga.

Pandangan MUI Lampung Terkait Penolakan Jenazah

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Lampung, Basyarudin Maisir, mengatakan bahwa Dinkes perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui tentang dampak Covid-19.

\”Jadi kalau jenazah ini sudah diurus sesuai protokol kesehatan, mulai dari memandikan hingga dimasukan ke dalam peti. Kita harus ikuti, nggak boleh menolak, sebagai umat muslim kita harus menerima itu,\” kata dia, Sabtu (4/4).

Baca Juga  DPRD Lampung Soroti SLHS Dapur MBG

Basyarudin kembali menegaskan, sebagai kaum muslimin terkait pemakaman harus diterima dan dihargai.

\”Masyarakat diharapkan dapat memahami, bahwa hal itu, sebagai muslim harus kita terima dan kita hargai,\” pungkasnya.

Bagaimana Proses Pemusalaraan Jenazah Covid-19?

Pemulasaraan jenazah Covid-19 kerap dipertanyakan masyarakat. Hal itu berbuntut pada peristiwa penolakan pemakaman jenazah, yang kerap terjadi di beberapa wilayah secara nasional.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menjelaskan terkait prosedur dan ketetapan (protap) pemulasaraan jenazah pasien positif Covid-19. Selain harus dibungkus plastik, jasad harus disirami cairan disinfektan.

“Pertama tentu saja dimandikan jika secara Islam, kemudian disiram disinfektan, kemudian bisa dikafankan harus disiram disinfektan, kalau mau dikafankan dua lapis disiram lagi disinfektan,” jelas Reihana, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Prof Hamzah, Jalan Pulang Unila kepada Marwah Kampus

Setelah itu, lanjut Reihana, jasad harus dimasukan ke dalam kantung plastik dan ditutup erat lalu disiram kembali disinfektan. Setelah dimasukan ke dalam peti, penyiraman disinfektan kembali dilakuan. Menurutnya peti musti disegel dan tidak boleh dibuka saat pemakaman.

“Insyaallah sudah aman. Sebenernya tidak ada protap untuk pakai APD lengkap, memang dianjurkan dalam pemakaman pihak keluarga hanya boleh satu dan dua,” ungkapnya. (dbs)

Berita Terkait

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota
Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung
BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026
IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur
Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur
Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB