Lagi, Aksi Warga Lampung Tolak Jenazah Covid-19

Redaksi

Sabtu, 4 April 2020 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa.

Foto Istimewa.

Bandarlampung (Netizenku.com): Aksi Penolakan Jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi. Di Lampung, setidaknya peristiwa ini terjadi sebanyak dua kali.

Kali ini, giliran masyarakat Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang menolak wilayahnya dijadikan lokasi pemakaman.

Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan warga mendatangi lokasi pemakaman pasien positif 02 di Kota Baru pada Jumat (3/4) sore. Warga juga memasang spanduk berukuran besar di dekat lokasi pemakaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Spanduk berwarna merah itu bertuliskan, \”Kami masyarakat Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, menolak dengan adanya wilayah Kota Baru Kec. Jati Agung, dijadikan untuk pemakaman jenazah Corona (Covid-19).\”

Baca Juga  Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Diketahui, penolakan terjadi lantaran warga menilai lokasi pemakaman terlalu dekat dengan permukiman dan perkebunan milik warga.

Pandangan MUI Lampung Terkait Penolakan Jenazah

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Lampung, Basyarudin Maisir, mengatakan bahwa Dinkes perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui tentang dampak Covid-19.

\”Jadi kalau jenazah ini sudah diurus sesuai protokol kesehatan, mulai dari memandikan hingga dimasukan ke dalam peti. Kita harus ikuti, nggak boleh menolak, sebagai umat muslim kita harus menerima itu,\” kata dia, Sabtu (4/4).

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Basyarudin kembali menegaskan, sebagai kaum muslimin terkait pemakaman harus diterima dan dihargai.

\”Masyarakat diharapkan dapat memahami, bahwa hal itu, sebagai muslim harus kita terima dan kita hargai,\” pungkasnya.

Bagaimana Proses Pemusalaraan Jenazah Covid-19?

Pemulasaraan jenazah Covid-19 kerap dipertanyakan masyarakat. Hal itu berbuntut pada peristiwa penolakan pemakaman jenazah, yang kerap terjadi di beberapa wilayah secara nasional.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menjelaskan terkait prosedur dan ketetapan (protap) pemulasaraan jenazah pasien positif Covid-19. Selain harus dibungkus plastik, jasad harus disirami cairan disinfektan.

“Pertama tentu saja dimandikan jika secara Islam, kemudian disiram disinfektan, kemudian bisa dikafankan harus disiram disinfektan, kalau mau dikafankan dua lapis disiram lagi disinfektan,” jelas Reihana, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Gubernur Mirza Ajak KAHMI Lampung Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Setelah itu, lanjut Reihana, jasad harus dimasukan ke dalam kantung plastik dan ditutup erat lalu disiram kembali disinfektan. Setelah dimasukan ke dalam peti, penyiraman disinfektan kembali dilakuan. Menurutnya peti musti disegel dan tidak boleh dibuka saat pemakaman.

“Insyaallah sudah aman. Sebenernya tidak ada protap untuk pakai APD lengkap, memang dianjurkan dalam pemakaman pihak keluarga hanya boleh satu dan dua,” ungkapnya. (dbs)

Berita Terkait

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi
DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:54 WIB

PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:51 WIB

Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:12 WIB

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB