Pesawaran (Netizenku.com): Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mengharapkan dengan telah disepakatinya KUA-PPAS oleh DPRD, seluruh organsasi perangkat daerah (OPD) dapat segera menyusun RKA dengan berpedoman kepada nota kesepakatan yang telah dirumuskan. Sehingga Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 dapat segera dibahas bersama DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, program dan kegiatan yang telah dirancang dalam KUA PPAS dapat terwujud dengan baik sesuai harapan bersama. Sehingga hasilnya pun dapat segera dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk berbagai bidang pembangunan.
\”Pada kesempatan yang baik ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD khususnya Badan Anggaran Legislatif yang telah berupaya bekerja maksimal membahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2019 sehingga Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD tahun 2019 ini dapat disepakati dan ditandatangani,\” kata Dendi dalam paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pesawaran TA 2019, di Gedung DPRD, Kamis (25/10).
Dengan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan pemkab, semua pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah TA 2019, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara perurusan dan OPD, plafon anggaran sementara program dan kegiatan, plafon anggaran sementara belanja tidak langsung dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2019.
\”Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019, Kebijakan Pendapatan, Kebijakan Belanja dan Pembiayaan Daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran APBD Tahun Anggaran 2019,” tambahnya.
Penandatanganan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pesawaran TA 2019 ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019.(Soheh)