KPU Tanggamus Resmi Tetapkan 2 Paslon Pilkada

Redaksi

Senin, 12 Februari 2018 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, menetapkan Samsul Hadi-Nuzul Irsan dan Dewi Handajani-A.M. Syafi\’i sebagai pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Tanggamus berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: 126/Hk.03.1-Kpt/1806/KPU-Kab/II/2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2018, Senin (12/2).

Penetapan kedua paslon berdasarkan rapat pleno terbuka di Aula KPU Tanggamus, yang dibuka oleh Ketua KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra dan dihadiri empat Komisioner, Ketua Panwaslu, Dedi Fernando berikut Anggota Panwaslu Ali Ngafan serta pimpinan partai politik pengusung dan pendukung dan liaision officer (LO) masing-masing pasangan calon.

Baca Juga  Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Otto Yuri Saputra mengatakan, bahwa rapat pleno penetapan merupakan salah satu bagian akhir dari tahap pencalonan yang dimulai sejak 1 Januari lalu. \”Sesuai dengan peraturan KPU, proses penetapan calon dilaksanakan di Aula KPU kabupaten/kota masing-masing. Ini adalah salah satu bagian akhir dalam tahap pencalonan. Selanjutnya dilakukan Pengundian Nomor Urut pasangan calon, Selasa (13/2) di Hotel 21 Gisting,\” terang Otto saat membuka rapat pleno.

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner KPU Tanggamus, Angga Lazuardi mengungkapkan, kedua paslon telah melengkapi persyaratan sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kendati sudah ditetapkan sebagai paslon, Angga menegaskan, tetap ada berkas yang harus dilengkapi. Yakni surat keterangan bahwa proses pengunduran diri Nuzul Irsan dan A.M. Syafi\’i sebagai Anggota DPRD Tanggamus sedang diproses.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

\”Surat yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses, harus kami terima paling lambat 17 Februari dan surat pemberhentian resmi dari pejabat berwenang maksimal kami terima 28 Mei 2018 atau satu bulan sebelum pemungutan suara. Jadi tolong kepada LO disampaikan lagi kepada calon yang bersangkutan,\” tegas Angga.

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:11 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:34 WIB

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB