KPU soal #2019GantiPresiden: Bukan Kampanye, Itu Hak Masyarakat

Redaksi

Selasa, 28 Agustus 2018 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Menjelang kampanye Pilpres 2019, gerakan #2019GantiPresiden kembali ramai.

KPU RI mengatakan tagar tersebut tidak masuk dalam definisi kampanye.

\”Kembali ke peraturan perundang-undangan, yang disebut kampanye itu apa, kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainya. Kalau soal tagar nggak ada hubungannya sama visi dan misi,\” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Dia mengatakan, menyampaikan pendapat merupakan hak masyarakat.

Namun Pramono mengingatkan penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

\”Hak kebebasan berpendapat menjadi hak masyarakat, tinggal prosedur administrasinya apakah perlu menyampaikan laporan atau tidak, atau perlu pemberitahuan tahu tidak, itu hak kewenangan kepolisian,\” ucapnya.

Menurut Pramono, KPU tidak ingin masuk dalam perdebatan tagar tersebut.

Baca Juga  \'Nyolong\' Murai, Pria ini Didakwa 7 Tahun

Ia mengatakan soal kericuhan yang terjadi karena deklarasi #2019GantiPresiden, itu merupakan kewenangan kepolisian.

\”KPU tidak ingin masuk keperdebatan soal ini masuk kampanye atau tidak,\” kata Pramono.

\”Kalau ada keramaian-keramaian penyampaian pendapat di publik itu menjadi kewenangan polisi apakah itu menimbulkan kericuhan atau tidak. Jadi silahkan persoalan ketertiban umum yang menjadi kewenangan polisi,\” sambungnya.

Diharapkan masing-masing pendukung pasangan calon untuk tetap menahan diri saat menyampaikan dukungan. KPU juga berharap nantinya dukungan dapat diberikan dengan tidak melakukan provokasi.

Baca Juga  Akui Pembatalan Mendadak, Tim ILC: Alasan Stabilitas Keamanan

\”KPU berharap masing-masing pendukung pasangan calon untuk menahan diri mulai mensosialisasikan pasangan yang didukungnya dengan cara yang mengundang simpati bnyak orang, tidak perlu memprovokasi, dengan menggunakan isu-isu,\” jelas Pramono.

Seperti diketahui, deklarasi #2019GantiPresiden ditolak di sejumlah daerah. Aktivis gerakan #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani, bahkan ditolak hingga akhirnya meninggalkan Surabaya, kampung halaman sendiri. (dtc/lan)

Berita Terkait

Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak
Oknum Dosen Fakultas Dakwah Diduga Todongkan Sajam pada Atasan
Terduga Teroris di Lampung Diringkus Densus 88
IKRAR Kecam Tindakan Asusila di Kampus UIN
Baru Masuk Penghujan, Longsor Timpa Rumah Warga di Panjang
Memasuki Penghujan, Hati-hati Nyawa Hilang karena Pohon Tumbang

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB