KPU: Saksi Paslon Wajib Rapid Test Covid-19

Redaksi

Sabtu, 28 November 2020 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi dalam acara Rakor Pengawasan Tahapan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya Pilwakot Bandarlampung 2020 di Golden Tulip, Jumat (27/11). Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi dalam acara Rakor Pengawasan Tahapan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya Pilwakot Bandarlampung 2020 di Golden Tulip, Jumat (27/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua KPU Kota Bandarlampung mewajibkan saksi pasangan calon (paslon) yang akan bertugas di TPS pada 9 Desember mendatang untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan rapid test Covid-19.

\”KPPS dan Pengawas TPS rapid test maka idealnya saksi paslon juga harus rapid test,\” kata Dedy di Hotel Emersia, Sabtu (28/11).

KPU berharap tim paslon bersama-sama menerapkan protokol kesehatan agar TPS tidak menjadi klaster Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi yang diberi mandat oleh paslon harus dirapid test oleh tim kampanye difasilitasi paslon. Sehingga clean dan clear, TPS bebas dari virus korona agar tidak ada lagi keraguan pemilih.

\”Saat di TPS, selain mandat, saksi paslon juga harus menunjukkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan sudah dirapid test.\”

\”Kita akan buatkan surat edaran mengimbau kepada tim kampanye agar saksi per-TPS dilakukan rapid test,\” tutup dia.

Sebanyak 15.300 KPPS dan 2.069 jajaran pengawas mengikuti rapid test Covid-19 yang difasilitasi Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung. Pemeriksaan berlangsung di 31 Puskesmas mulai 26 November hingga 4 Desember. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB