KPU Klaim Penjaringan PPK Bebas Praktik Orda

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist.

Foto: Ist.

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bandarlampung mengklaim penjaringan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) bebas dari istilah \’orang dalam\’ atau Orda.

Proses penjaringan ini belakangan menjadi sorotan publik. Isu yang terus berkembang yakni adanya penyelewengan jabatan untuk menunjuk sanak keluarga menjadi tim penyelanggara.

Tentunya jika memiliki ikatan perkawinan atau ikatan keluarga masuk sebagai tim penyelenggara haram hukumnya, hal itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, mengklaim sorotan publik itu tidak terjadi di Kota Bandarlampung. Hal itu juga dipastikan tidak akan terjadi pada penyelenggaraan di Kota Tapis Berseri.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

\”Untuk menjaga integritas dan independensi dari calon PPK, kita juga memiliki catatan pada saat pelaksanaan pilgub 2018 maupun pemilu 2019 terkait kinerja dan juga pertanggubgjawaban anggaran,\” ungkapnya.

Dedy juga membeberkan mekanisme penerimaan calon PPK, selain regulasi yang jelas, terdapat dua alternatif pendaftaran yang harus ditempuh oleh pelamar, yakni secara online dan langsung.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Sejauh ini pihaknya mengaku telah membuat aplikasi;Gerbang Demokrasi. Di mana salah satu fiturnya difungsikan sebagai media pendaftaran online PPK.

\”Jadi apabila sudah mendaftar secara online, peseta kemudian prin out Formnya dan kemudian bisa diserahkan secara manual di kantor KPU,\” jelasnya.

\”Untuk saat ini, dari data base yang ada, pendaftar sudah mencapai 550 pendaftar, tapi yang menyerahkan berkas terhitung di hari kemarin (Rabu 22/1) sudah mencapai 292 orang,\” lanjutnya.

Dalam regulasi pelamar harus berjumlah 2 kali lipat dari jumlah kuota PPK yang dibutuhkan (5 orang). Sehingga pada setiap kecamatan setidaknya pendaftar mencapai 10 orang.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Apabila dalam satu kecamatan tidak terpenuhi, lanjut Dedy, terhitung pada tanggal 24 Januari mendatang akan diberlakukannya waktu perpanjangan selama 3 hari, sampai kuota benar-benar terpenuhi.

\”Setelah itu kita lakukan CAT dengan pembobotan, nilai lebih ke regulasi dan kompetensi. Untuk CAT kita sudah kerja sama dengan Unila, secara aplikasi dan infrastruktur sudah terpenuhi, sama seperti pada tahun 2019,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB