KPU Klaim Penjaringan PPK Bebas Praktik Orda

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist.

Foto: Ist.

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bandarlampung mengklaim penjaringan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) bebas dari istilah \’orang dalam\’ atau Orda.

Proses penjaringan ini belakangan menjadi sorotan publik. Isu yang terus berkembang yakni adanya penyelewengan jabatan untuk menunjuk sanak keluarga menjadi tim penyelanggara.

Tentunya jika memiliki ikatan perkawinan atau ikatan keluarga masuk sebagai tim penyelenggara haram hukumnya, hal itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, mengklaim sorotan publik itu tidak terjadi di Kota Bandarlampung. Hal itu juga dipastikan tidak akan terjadi pada penyelenggaraan di Kota Tapis Berseri.

\”Untuk menjaga integritas dan independensi dari calon PPK, kita juga memiliki catatan pada saat pelaksanaan pilgub 2018 maupun pemilu 2019 terkait kinerja dan juga pertanggubgjawaban anggaran,\” ungkapnya.

Dedy juga membeberkan mekanisme penerimaan calon PPK, selain regulasi yang jelas, terdapat dua alternatif pendaftaran yang harus ditempuh oleh pelamar, yakni secara online dan langsung.

Sejauh ini pihaknya mengaku telah membuat aplikasi;Gerbang Demokrasi. Di mana salah satu fiturnya difungsikan sebagai media pendaftaran online PPK.

\”Jadi apabila sudah mendaftar secara online, peseta kemudian prin out Formnya dan kemudian bisa diserahkan secara manual di kantor KPU,\” jelasnya.

\”Untuk saat ini, dari data base yang ada, pendaftar sudah mencapai 550 pendaftar, tapi yang menyerahkan berkas terhitung di hari kemarin (Rabu 22/1) sudah mencapai 292 orang,\” lanjutnya.

Dalam regulasi pelamar harus berjumlah 2 kali lipat dari jumlah kuota PPK yang dibutuhkan (5 orang). Sehingga pada setiap kecamatan setidaknya pendaftar mencapai 10 orang.

Apabila dalam satu kecamatan tidak terpenuhi, lanjut Dedy, terhitung pada tanggal 24 Januari mendatang akan diberlakukannya waktu perpanjangan selama 3 hari, sampai kuota benar-benar terpenuhi.

\”Setelah itu kita lakukan CAT dengan pembobotan, nilai lebih ke regulasi dan kompetensi. Untuk CAT kita sudah kerja sama dengan Unila, secara aplikasi dan infrastruktur sudah terpenuhi, sama seperti pada tahun 2019,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:02 WIB

Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:08 WIB

Lampung Siapkan Implementasi KUHP Baru Lewat MoU Lintas Lembaga

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:49 WIB

Silaturahmi di Kodam XXI, Mayjen Kristomei Tekankan Kolaborasi untuk Kemajuan Lampung

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Usulkan Penambahan Kuota Biosolar dan Perkuat Pengawasan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:49 WIB

Jelang Nataru 2025/2026, Pemprov Lampung Siapkan Antisipasi Kemacetan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:05 WIB

Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Lampung Desak Pengelolaan Wisata Dimaksimalkan Jelang Nataru

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:06 WIB

Mengapa Inflasi Lampung Terus Terjaga Rendah, Ini Rahasianya!

Berita Terbaru

Lampung Barat

PDA Aisyiyah Lampung Barat Luncurkan PKBM

Minggu, 14 Des 2025 - 16:21 WIB

Lampung Selatan

Panitia Konferkab Buka Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Selatan

Sabtu, 13 Des 2025 - 18:10 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Jumat, 12 Des 2025 - 04:11 WIB