KPU Bandarlampung Tetapkan Hasil Hitung Suara Pilwakot 13-17 Desember

Redaksi

Jumat, 11 Desember 2020 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi

Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020
menyebutkan untuk pemilihan wali kota (pilwakot) dan pemilihan bupati (pilbup), penetapan hasil penghitungan suara dijadwalkan pada 13-17 Desember.

Pengumuman akan disampaikan melalui laman KPU dan tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota.

Jika tidak ada gugatan, calon kepala daerah akan ditetapkan oleh KPU, tiga hari setelah mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 pascagugatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi jika ada gugatan, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan jadwal rapat pleno panitia pemilihan kecamatan (PPK) serentak di 20 kecamatan se-Bandarlampung pada Sabtu (12/12) besok.

\”Sambil menunggu hasil konsultasi KPU Kota ke KPU Propinsi dan KPU RI,\” ujar Dedy, Jumat (11/12).

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, menjelaskan usai tahapan pemungutan dan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) kemarin, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) mulai Kamis (10/12) hingga Minggu (13/12).

\”Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan menggunakan dasar penghitungan di aplikasi Sirekap karena sudah stabil,\” ujar dia.

Kemudian pada Senin (14/12) KPU akan menggelar pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara di tingkat kota.

Sementara untuk menetapkan pasangan calon pemenang, akan diputuskan setelah KPU menunggu adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

\”Kalau tidak salah, dalam 3 hari setelah pleno akhir tingkat kota, apabila tidak ada gugatan, MK akan mengeluarkan data terkait dengan daerah-daerah yang mengajukan gugatan dan tidak,\” kata Fery. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB