Bandarlampung (Netizenku.com): Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020
menyebutkan untuk pemilihan wali kota (pilwakot) dan pemilihan bupati (pilbup), penetapan hasil penghitungan suara dijadwalkan pada 13-17 Desember.
Pengumuman akan disampaikan melalui laman KPU dan tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota.
Jika tidak ada gugatan, calon kepala daerah akan ditetapkan oleh KPU, tiga hari setelah mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 pascagugatan.
Tapi jika ada gugatan, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan jadwal rapat pleno panitia pemilihan kecamatan (PPK) serentak di 20 kecamatan se-Bandarlampung pada Sabtu (12/12) besok.
\”Sambil menunggu hasil konsultasi KPU Kota ke KPU Propinsi dan KPU RI,\” ujar Dedy, Jumat (11/12).
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, menjelaskan usai tahapan pemungutan dan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) kemarin, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) mulai Kamis (10/12) hingga Minggu (13/12).
\”Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan menggunakan dasar penghitungan di aplikasi Sirekap karena sudah stabil,\” ujar dia.
Kemudian pada Senin (14/12) KPU akan menggelar pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara di tingkat kota.
Sementara untuk menetapkan pasangan calon pemenang, akan diputuskan setelah KPU menunggu adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
\”Kalau tidak salah, dalam 3 hari setelah pleno akhir tingkat kota, apabila tidak ada gugatan, MK akan mengeluarkan data terkait dengan daerah-daerah yang mengajukan gugatan dan tidak,\” kata Fery. (Josua)