Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung menggelar Rapat Evaluasi Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2019 untuk menetapkan dapil di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Penataan dapil ini untuk menetapkan alokasi kursi DPRD Kota Bandarlampung.
Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, mengatakan rapat evaluasi telah berlangsung pada Kamis (20/1) dan Senin (24/1).
“Ada instruksi KPU RI untuk evaluasi dapil pemilu 2019 lalu,” kata Dedy Triadi saat dihubungi pada Senin (24/1) sore.
Dia menjelaskan pada Pemilu 2019 lalu, Kota Bandarlampung terbagi dalam 6 dapil yang meliputi 20 kecamatan yaitu:
Dapil 1 (8 kursi): Telukbetung Utara, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Timur.
Dapil 2 (8 kursi): Enggal, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat.
Dapil 3 (8 kursi): Kedaton, Labuhan Ratu, Way Halim.
Dapil 4 (9 kursi): Sukabumi, Tanjungsenang, Sukarame.
Dapil 5 (9 kursi): Panjang, Bumi Waras, Kedamaian.
Dapil 6 (8 kursi): Kemiling, Langkapura, Rajabasa.
“Kita melakukan evaluasi, apakah dapil di Bandarlampung tetap 6, bertambah atau berkurang,” ujar Dedy Triadi.
Penyusunan dapil pemilu memerhatikan 3 poin berikut;
Pertama, perubahan jumlah penduduk dan pemekaran wilayah kecamatan atau kelurahan.
Kedua, penataan dapil harus memenuhi 7 prinsip sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2017 yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.
Ketiga, penyusunan dapil mengakomodir kelompok minoritas, kelompok marginal, maupun kelompok adat istiadat dan budaya.
KPU Bandarlampung akan melakukan uji publik dengan meminta masukan dari masyarakat dan partai politik.
“Ini kan baru evaluasi, untuk penyusunan dapil kita menunggu PKPU Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024,” tutup dia.
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, berharap penataan dapil oleh KPU tidak menimbulkan ketidakseimbangan alokasi kursi.
“Kita akan melihat pemerataan kursi di dapil tidak ada yang terlalu jomplang. Misalnya ada yang 11 tapi ada juga yang 3 kursi,” ujar dia saat dihubungi.
Kemudian penataan dapil antarkecamatan juga tidak dipisahkan oleh kecamatan lainnya.
“Misalnya Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Way Halim, tidak bisa, karena terpisah oleh kecamatan lain,” kata dia.
Bawaslu akan memastikan penataan dapil tidak menyimpang dari 7 prinsip yang diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2017.
“Kita lihat tidak lari dari itu agar partai politik tidak ada yang dirugikan pembagian kursi di daerah yang merupakan basis partai politik tertentu,” pungkas dia. (Josua)