KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Senilai Rp198,18 Juta

Redaksi

Jumat, 21 Mei 2021 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. Foto: Ist

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Hingga 17 Mei 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri 1442 H/ 2021 M senilai total Rp198,18 juta.

Laporan gratifikasi terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan.

Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta.

\”Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000,\” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam siaran persnya, Jumat (21/5).

Baca Juga  Pedagang Pasar Taat Prokes, Gubernur Apresiasi Eva Dwiana

Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idulfitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan.

Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos.

\”Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017 – 2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idulgitri setiap tahunnya,\” ujar Ipi.

Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan.

Baca Juga  DKJ Nekat Curi Motor di Kampung Halaman Sendiri

KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Mengacu kepada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga  KPK Apresiasi ATR/BPN Terbitkan 957 Sertifikat Aset PLN di Lampung

Kemudian nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; informasi pemberi gratifikasi; jabatan penerima gratifikasi; tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; nilai gratifikasi yang diterima; kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi; dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (Josua)

Berita Terkait

Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong
Miris, Lima Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Vape
Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU
Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu
Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB