KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Senilai Rp198,18 Juta

Redaksi

Jumat, 21 Mei 2021 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. Foto: Ist

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Hingga 17 Mei 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri 1442 H/ 2021 M senilai total Rp198,18 juta.

Laporan gratifikasi terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan.

Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta.

\”Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000,\” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam siaran persnya, Jumat (21/5).

Baca Juga  Mulai 6-20 Juli, Polda Lampung Batasi Mobilitas Warga ke Pulau Jawa

Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idulfitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan.

Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos.

\”Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017 – 2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idulgitri setiap tahunnya,\” ujar Ipi.

Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan.

Baca Juga  Pemkot Bandarlampung Cairkan Gaji Ribuan Tenaga Kontrak

KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Mengacu kepada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga  Dua Pelaku Curat Ditembak Tekab 308 Polres Pesawaran

Kemudian nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; informasi pemberi gratifikasi; jabatan penerima gratifikasi; tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; nilai gratifikasi yang diterima; kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi; dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (Josua)

Berita Terkait

Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB