KPK Fasilitasi Calon Kada Lapor Harta Kekayaan

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2020 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com):
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak Tahun 2020 sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya.

\”Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,\” kata Juru Bicara KPK RI, Ipi Maryati, Senin (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Tanda Terima Atas Penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

\”Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,\” jelas Ipi.

Surat Edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.

Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

Dan ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.

\”Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan,\” ujarnya.

Proses Pengisian e-LHKPN

Bagi Balon yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing.

Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu “unduh”. Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.

Setelah memiliki akun e-Filing, balon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN.

Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, balon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.

\”Caranya, balon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000 oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa,\” kata Ipi dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com.

KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa.

Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi.

Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh balon.

Apabila dalam rentang waktu yang diberikan balon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi \”Tidak Lengkap” sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.

Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh Balon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement.

\”KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik,\” tutupnya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB