Bandarlampung (Netizenku.com):
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak Tahun 2020 sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.
KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya.
\”Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,\” kata Juru Bicara KPK RI, Ipi Maryati, Senin (31/8).
Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Tanda Terima Atas Penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
\”Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,\” jelas Ipi.
Surat Edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
Dan ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.
Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.
\”Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan,\” ujarnya.
Proses Pengisian e-LHKPN
Bagi Balon yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing.
Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu “unduh”. Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.
Setelah memiliki akun e-Filing, balon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN.
Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, balon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.
\”Caranya, balon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000 oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa,\” kata Ipi dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com.
KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa.
Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi.
Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh balon.
Apabila dalam rentang waktu yang diberikan balon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi \”Tidak Lengkap” sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.
Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh Balon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement.
\”KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik,\” tutupnya. (Josua)