KPK Fasilitasi Calon Kada Lapor Harta Kekayaan

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2020 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com):
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak Tahun 2020 sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya.

\”Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,\” kata Juru Bicara KPK RI, Ipi Maryati, Senin (31/8).

Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Tanda Terima Atas Penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

\”Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,\” jelas Ipi.

Baca Juga  KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Senilai Rp198,18 Juta

Surat Edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.

Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

Dan ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.

\”Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan,\” ujarnya.

Proses Pengisian e-LHKPN

Bagi Balon yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing.

Baca Juga  Surat Cinta BEM Unila pada Jokowi Minta Pilkada 2020 Ditunda

Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu “unduh”. Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.

Setelah memiliki akun e-Filing, balon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN.

Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, balon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.

\”Caranya, balon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000 oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa,\” kata Ipi dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com.

KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa.

Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi.

Baca Juga  Rekom Tahap 1, Gerindra Lampung Usung 2 Petahana

Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh balon.

Apabila dalam rentang waktu yang diberikan balon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi \”Tidak Lengkap” sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.

Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh Balon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement.

\”KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik,\” tutupnya. (Josua)

Berita Terkait

Prabowo Dilantik, Prabowo Berani!
Prabowo Dilantik Jadi Presiden, Mirza Siap Percepat Kemajuan Lampung melalui Sinergi Erat dengan Pusat
Rahmat Mirzani Djausal Siap Laksanakan Program Hilirisasi dan Industrialisasi Prabowo di Lampung
Ikhtiar Reihana Lewat Kampanye Efektif Sukses Lambungkan Keterpilihan Nomor Urut 1
Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD
Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Diganti, Ini Kata Sekretaris Ismet Roni
Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir
Mirza Beretemu Petani dan Nelayan

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 20:40 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Bahas Kenaikan IPH dan Strategi Stabilisasi Harga Pangan

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Semarakkan HAORNAS ke-41, Pj Gubernur Lampung Lepas Peserta TopShop Color Run 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Silaturahmi Kebangsaan di Tulang Bawang: Mirza-Jihan Sampaikan Pesan Prabowo dan Apresiasi Pembangunan Jokowi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Ikhtiar Reihana Lewat Kampanye Efektif Sukses Lambungkan Keterpilihan Nomor Urut 1

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:35 WIB

Pj. Gubernur Lampung Ajak JMSI Tingkatkan Kredibilitas dan Dukung Citra Positif Provinsi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:32 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Hadiri Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies Day 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:10 WIB

Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Diganti, Ini Kata Sekretaris Ismet Roni

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir

Berita Terbaru

Metro

AKD DPRD Metro Terbentuk, Siap Jalankan Tugas

Senin, 21 Okt 2024 - 21:33 WIB

Pesawaran

Waka DPRD Pesawaran Kunjungi Kantor AMP

Senin, 21 Okt 2024 - 15:33 WIB