Korupsi LPTQ, Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Reza

Rabu, 5 November 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Heri Iswahyudi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Pringsewu (Netizenku.com): Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto serta Firman Khadah Tjindarbumi dan Heri Hartanto sebagai hakim anggota.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Heri selaku mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan dua orang lainnya, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah dan kini tengah menempuh upaya hukum banding. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp602.706.672,-.

Atas dasar itu, JPU menuntut agar Heri dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,-. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Sidang berjalan tertib dan lancar. Majelis Hakim selanjutnya akan menggelar sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada Rabu, 12 November 2025. (*)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 19:54 WIB

Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB