Korupsi LPTQ, Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Reza

Rabu, 5 November 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Heri Iswahyudi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Pringsewu (Netizenku.com): Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto serta Firman Khadah Tjindarbumi dan Heri Hartanto sebagai hakim anggota.

Baca Juga  Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Heri selaku mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan dua orang lainnya, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah dan kini tengah menempuh upaya hukum banding. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp602.706.672,-.

Atas dasar itu, JPU menuntut agar Heri dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,-. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Sidang berjalan tertib dan lancar. Majelis Hakim selanjutnya akan menggelar sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada Rabu, 12 November 2025. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan
Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah
Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi
Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB