Korupsi LPTQ, Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Reza

Rabu, 5 November 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Heri Iswahyudi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Pringsewu (Netizenku.com): Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto serta Firman Khadah Tjindarbumi dan Heri Hartanto sebagai hakim anggota.

Baca Juga  Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Heri selaku mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan dua orang lainnya, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah dan kini tengah menempuh upaya hukum banding. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp602.706.672,-.

Atas dasar itu, JPU menuntut agar Heri dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,-. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS

Sidang berjalan tertib dan lancar. Majelis Hakim selanjutnya akan menggelar sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada Rabu, 12 November 2025. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers
Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu
Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:11 WIB

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB

Lampung

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Minggu, 22 Feb 2026 - 22:34 WIB