Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Agung berhasil menangkap RH (22), MN (18) dan AS (23) yang merupakan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor), yang terjadi di Tiyuh/Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) pada Senin lalu.
Kapolsek Gunung Agung, AKP Sobari mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap pada Rabu (16/5) sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya masing-masing. \”RH yang berprofesi wiraswasta, MH dan AS yang sama-sama berprofesi tani, mereka merupakan warga Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Sobari. Kamis (17/5)
Penangkapan terhadap para pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari korban Adi Riyanto (29), yang berprofesi tani, warga Tiyuh Tunas Jaya. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunter, tanggal 16 Januari 2018. Kerugian sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam BE 5620 QC.
\”Kejadian yang dialami oleh korban, terjadi pada Senin (15/1) sekira pukul 03.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di rumah Sutrisno yang berada di Tiyuh Mekar Jaya, lalu korban bersama-sama dengan teman-temannya berangkat menuju ke Lapangan Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk mengikuti pengajian akbar, alangkah terkejutnya korban saat pulang dari acara tersebut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pada Selasa (16/1),\” terangnya.
Berbekal laporan dari korban, lanjut Sobari, anggota Mapolsek Gunung Agung melakukan penyelidikan, di mana keberadaan pelaku dan barang bukti, akhirnya pada Rabu (16/5) malam para pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
\”Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Gunung Agung. Guna mempertanggung jawabkan perbuataannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,\” pungkasnya. (Arie)