Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Bersama Menko Perekonomian Bahas Tata Niaga Singkong

Suryani

Rabu, 17 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bertemu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Jakarta (Netizenku.com): ‎Pertemuan itu membahas soal tata niaga singkong atau ubi kayu yang selama ini menjadi komoditas penting di Lampung.

‎Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, serta pejabat Kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Turut hadir juga Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia, Gabungan Pengusaha industri pengolahan kertas, dan perwakilan industri pengolahan pangan.

‎Dari Lampung juga hadir Ketua Panitia Khusus Tata Niaga Ubi Kayu DPRD Lampung Mikdar Ilyas, serta kepala daerah atau yang mewakili dari Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, dan Lampung Timur.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

‎Pertemuan menghasilkan empat kesepakatan strategis yang mampu memperbaiki tata kelola dan keberlanjutan komoditas ubi kayu di Lampung, yaitu:

‎1. Pembatasan impor tapioka melalui pengaturan larangan terbatas (lartas). Impor hanya dapat oleh produsen yang mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian.

‎2. Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara selama 200 hari sebagai safe guard tambahan untuk impor tapioka.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

‎3. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk ubi kayu melalui keputusan Menteri Pertanian dan HET tapioka melalui keputusan Menteri Perdagangan.

‎4. Penetapan standarisasi alat ukur kadar aci oleh Kementerian Perdagangan. (Rls)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB