Keterangan Tertulis PPK/PPS Sesuai Pleno, Mutlak Kewenangan Bawaslu

Redaksi

Sabtu, 12 September 2020 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ike Edwin-Zam Zanariah didampingi tim kuasa hukumnya memberikan pernyataan menolak putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Bandarlampung, Sabtu (12/9). Foto: Netizenku.com

Ike Edwin-Zam Zanariah didampingi tim kuasa hukumnya memberikan pernyataan menolak putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Bandarlampung, Sabtu (12/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, menjelaskan alat bukti berupa surat keterangan tertulis yang disampaikan PPS/PPK di dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandarlampung merupakan kewenangan mutlak Majelis Pemeriksa.

Majelis Pemeriksa, Sabtu (12/9), membacakan putusan musyawarah terbuka dengan memasukkan kesaksian tertulis PPS/PPK sebagai alat bukti hukum, meskipun tidak hadir di dalam musyawarah terbuka.

Fery Triatmojo, mengatakan ketika Pemohon, Ike Edwin-Zam Zanariah, tidak menerima putusan Bawaslu Bandarlampung selaku Majelis Pemeriksa terkait keterangan tertulis PPK/PPS, hal itu menjadi kewenangan mutlak majelis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Secara kekuatan hukum semuanya tergantung majelis. Kalau diterima, dimasukkan ke dalam risalah, itu bisa saja,\” kata Fery saat dihubungi Netizenku.

Baca Juga  Putusan MA Menyelamatkan Suara Pemilih Pilkada Bandarlampung

Konteks seluruh kesaksian PPS/PPK sesuai dengan berita acara hasil pleno yang sudah ditetapkan, tidak ada kesaksian lain.

Materi kesaksian PPS/PPK, lanjut Fery, sesuai berita acara pleno yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat PPS, PPK, dan KPU Kota Bandarlampung.

\”Artinya ada kepastian hukum terkait dengan kesaksian tertulis mereka. Keseluruhan kesaksian, sebatas terkait dengan itu. Karena kesaksian dari PPS/PPK, itu sudah berdasarkan ketetapan sebelumnya,\” ujarnya.

Fery menjelaskan KPU Bandarlampung tidak menghadirkan PPS/PPK dalam musyawarah terbuka karena terkait faktor keamanan.

\”Dan KPU Kota memang tidak menghadirkan secara fisik karena faktor keamanan, lalu pernyataan tertulis itu juga sudah dibuat secara bertanggung jawab menurut saya. Jadi semestinya majelis juga bisa menerima itu walaupun tidak dihadirkan secara langsung,\” pungkas dia.

Baca Juga  Langgar Protokol Kesehatan, Herman HN Bubarkan Rapid Test KPPS

Sebelumnya, Ike Edwin-Zam Zanariah bersama kuasa hukumnya Dewi, menyampaikan penolakan atas putusan Majelis Pemeriksa atau Bawaslu Bandarlampung kepada media.

Ike Edwin menilai Bawaslu Bandarlampung selaku Majelis Pemeriksa, tidak mempertimbangkan keputusan dengan baik, seksama, teliti, dan cermat tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dalam musyawarah terbuka.

\”Dalam putusannya majelis tidak mempertimbangkan seluruh keterangan saksi-saksi, tidak dimasukkan dalam putusan,\” ujar Dang Ike, sapaan akrab Ike Edwin.

\”Ada saksi yang tidak hadir di sini (musyawarah terbuka) tiba-tiba ada di dalam berita acara keputusan itu. Saya juga punya saksi namanya Erni dan Sutopo yang hadir di sini, justru tidak dimasukkan dalam berita acara,\” tegas mantan Kapolda Lampung ini.

Baca Juga  Bawaslu Bandarlampung Proyeksikan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ike Edwin-Zam Zanariah, Dewi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari data persidangan.

\”Kami masih menunggu hasil dari data ini. Tadi ada keterangan tertulis PPK yang pada saat persidangan tidak ada. Tetapi tadi dalam putusan ada dibacakan.\”

\”Berarti data ini masuk, kapan masuknya kami masih menunggu Sekretaris Bawaslu, mereka minta izin dulu sama atasan. Saya ingin melihat berita acara sidang atau notulensi sidang,\” tutup Dewi. (Josua)

Berita Terkait

Tiga Ketua Parpol Pengusung Amin di Pesawaran Segera Bentuk Tim Pemenangan
Exco Partai Buruh Tubaba Daftarkan Tiga Bacaleg
Demokrat Lamsel Resmi Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU
DPD Golkar Lambar Targetkan Raih Tujuh Kursi Pemilu 2024
NasDem Tubaba Resmi Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU
DPD PAN Pesawaran Boyong 40 Bacaleg Daftar ke KPUD
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:30 WIB

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 22 November 2023 - 19:23 WIB

Tersangka Peragakan 35 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan

Selasa, 21 November 2023 - 20:04 WIB

Polres Pringsewu Penyuluhan Keamanan Pemilu Anggota Sat Linmas

Selasa, 21 November 2023 - 10:55 WIB

Pj Bupati Tubaba Hadiri Sertijab Camat Pagar Dewa dan Tumijajar

Minggu, 19 November 2023 - 19:12 WIB

Pelaku Penipuan Diringkus, Rugikan Korban Hingga Rp 65 Juta

Minggu, 19 November 2023 - 19:09 WIB

Polres Pringsewu Sita 29 Sepeda Motor dan Amankan 50 Pemuda dalam Razia Balap Liar

Rabu, 15 November 2023 - 22:42 WIB

Curi Ratusan Nanas, Pedagang Buah Asal Lamsel Ditangkap Polisi

Selasa, 14 November 2023 - 20:27 WIB

Polres Pringsewu Beri Bantuan Material Bangunan Korban Puting Beliung

Berita Terbaru

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB

DRL bersama masyarakat setempat.

Lampung

KSP Respon Laporan DRL Ihwal Pelepasan Tanah

Selasa, 5 Des 2023 - 21:30 WIB

Pesawaran

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Anggota BIN

Selasa, 5 Des 2023 - 15:22 WIB

Fotot: Pj Bupati Tubaba, M Firsada, foto bersama saat luncurkan program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS, Senin (4/12) (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Akreditasi, Pj Bupati Tubaba Ajak Nakes Tingkatkan Faskes

Senin, 4 Des 2023 - 21:41 WIB